Palembang, IDN Times - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyegel dan mengamankan sejumlah barang bukti di mess dan kantor milik perusahaan daerah Sumsel yakni, PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Beberapa barang bukti berhasil disita untuk menyelidiki skandal mega korupsi yang menyeret perusahaan milik pemprov Sumsel tersebut, yang disinyalir merugikan daerah hingga Rp5 triliun.
"Benar, hari ini kita melakukan penyidikan. Kejati melakukan penggeledahan terhadap satu mess milik PDPDE di Jalan Natuna, dan kantor PDPDE di Hotel Swarna Dwipa Palembang," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis (3/12/2020).