Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak akan membatalkan gugatan terhadap Bakso Granat Mas Azis, yang diduga telah melakukan pengrusakan alat milik negara.
"Tidak ada pembatalan, terus berlanjut (laporan). Karena ini ranah sudah jatuh dalam tindak pidana. Selain sengaja merusak, juga membuat keributan. Apalagi pihak mereka (Bakso Granat Mas Azis) berperilaku seperti melawan hukum," kata Kepala Badan Pendapatan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, Rabu (11/9).