Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum di kabupaten Ogan Komering Ulu (TPU OKU), Johan Anuar, akhirnya diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan Klas 1 Pakjo Palembang.
Johan Anuar yang turun dari mobil KPK langsung digiring ke dalam rutan dengan pengawalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari komisi antirasuah.
"Benar hari ini dibawa dari Jakarta ke Palembang untuk dilimpahkan ke Rutan," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Selasa (15/12/2020).