Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Terima Dirundung, Remaja di OKU Timur Bacok Temannya

Tak Terima Dirundung, Remaja di OKU Timur Bacok Temannya
Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

OKU Timur, IDN Times - Kasus perundungan disertai kekerasan terhadap HJ (19) hingga meninggal dunia pada Mei (8/5/2021) lalu akhirnya terungkap. Tersangka ternyata teman korban berinisial IN (26) tertangkap setelah buron hampir 1,5 bulan.

Tim Reskrim Polres OKU Timur menyelidiki penemuan mayat di Desa Kerta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, Sumatra Selatan (Sumsel. Korban ditemukan dengan luka bacok di sekujur tubuh yang ditinggalkan di semak-semak.

"Tersangka sudah ditangkap kemarin saat melarikan diri ke arah Belitang. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan telah dibawa ke Polres OKU Timur," ungkap Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto, Kamis (22/7/2021).

1. Motif pembunuhan karena dendam

Pexels.com/Prince Photos
Pexels.com/Prince Photos

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah membunuh korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok. Motifnya, tersangka dendam lantaran sempat dipermalukan oleh korban saat ditampar di depan orang ramai.

Penamparan terjadi sehari sebelum tersangka membacok korban. Saat itu, mereka sedang berkumpul di lapangan bulu tangkis desa. Korban memanggil tersangka dan menampar di depan rekan-rekannya yang lain.

"Ternyata saat ditampar tersangka emosi dan dendam. Motifnya karena tersangka dibuat malu karena ditampar korban di depan banyak orang," ungkap Edi.

2. Korban ditemukan meninggal secara mengenaskan

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Keesokan harinya, tersangka yang masih dendam menemui korban sembari membawa sajam. Karena ketakutan, korban berlari ke arah hutan desa hingga diserang pelaku.

"Ada beberapa saksi melihat korban dikejar dan melapor ke orangtuanya. Saat ditelusuri, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka bacok. Luka terparah berada di bagian leher," ungkap dia.

3. Tersangka terancam penjara 15 tahun dan dikenakan pasal berlapis

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka melarikan diri usai membunuh. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Beberapa barang bukti pembunuhan juga telah diamankan," jelas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Prediksi Ekonom Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Dampaknya Berkepanjangan

29 Mei 2026, 19:21 WIBNews