Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tak Pasang Logo Pemkab, Kendaraan Dinas Muba Terancam Ditarik
(Pemasangan logo Pemkab di sejumlah kendaraan dinas kabupaten Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengancam bakal menarik sejumlah kendaraan dinas pejabat yang tidak memakai stiker logo. Pemasangan logo Pemkab Muba di setiap mobil dinas, diwajibkan agar penggunaan sesuai dengan keperuntukannya.

Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati nomor 84 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional pada 19 Desember 2022 lalu.

1. Satpol PP akan menyisir setiap kendaraan dinas

(Pemasangan logo Pemkab di sejumlah kendaraan dinas kabupaten Muba) IDN Times/Istimewa

Pj Sekda Muba, Musni Wijaya mengatakan, aturan ini harus diterapkan oleh seluruh kendaraan dinas yang ada. Hal tersebut dipertegas oleh Musni dalam rapat staf jajaran Pemkab Muba di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (4/1/2023). 

"Kalau masih belum pasang stiker logo Pemkab Muba akan ditarik kendaraan dinasnya, Satpol PP akan melakukan razia dalam waktu dekat dan menyisir kendaraan dinas di kantor-kantor," tegas Musni.

2. Pj Sekda ingatkan batas waktu pemasangan sampai 10 Januari

(Pemasangan logo Pemkab di sejumlah kendaraan dinas kabupaten Muba) IDN Times/Istimewa

Ia menambahkan, deadline waktu terakhir kendaraan dinas untuk memasang stiker tersebut hingga 10 Januari 2023. 

"Kalau masih ada yang membandel, terpaksa kita harus tarik mobil dinasnya. Seluruh instansi pemerintah yang merasa diberi kendaraan dinas agar segera mematuhi," ucapnya.

3. Pemasangan logo Pemkab agar lebih bertanggung jawab

(Pemasangan logo Pemkab di sejumlah kendaraan dinas kabupaten Muba) IDN Times/Istimewa

Pj Bupati Muba, Apriyadi mengatakan, stiker dan logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas dapat membuat tugas atau perkerjaan negara lebih dapat bertanggung jawab.

"Semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah dan pejabat agar lebih bertanggung jawab, mari kita taati bersama aturan ini," terangnya.

Editorial Team