Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengancam bakal menarik sejumlah kendaraan dinas pejabat yang tidak memakai stiker logo. Pemasangan logo Pemkab Muba di setiap mobil dinas, diwajibkan agar penggunaan sesuai dengan keperuntukannya.
Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati nomor 84 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional pada 19 Desember 2022 lalu.
