UMK Muba 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp3.502.873

Musi Banyuasin, IDN Times - Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, akan mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 kepada Gubernur Sumsel.
Disnakertrans melaksanakan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba pada Rabu (30/11/2022). Isinya membahas besaran kenaikan upah buruh atau tenaga kerja.
1. Pj Bupati segera usulkan ke Gubernur Sumsel

Kepala Disnakertrans Muba, Mursalin menyampaikan, Dewan Pengupahan Kabupaten Muba sepakat mengenai UMK 2023 yang akan direkomendasi Pj Bupati Muba kepada Gubernur Sumsel.
"Dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagkerjaan nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan besaran kenaikan sebesar 7,72 persen dibandingkan 2022 atau Rp251.041. Sehingga besaran UMK 2023 yang diusulkan Rp3.502.873," ujarnya.
Apriyadi berharap usulan ini bisa disampaikan untuk membuatkan rekomendasi kepada Gubernur, lalu besaran UMK 2023 Muba ditetapkan oleh orang nomor satu di Bumi Sriwijaya.
2. Penetapan UMK Muba melibatkan Apindo dan serikat pekerja

Menurut Apriyadi, penetapan UMK 2023 Muba berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan. Sebab peran dewan pengupahan yang memahami dan menyosialisasikan kepada pihak lain.
"Terdapat unsur Apindo, akademisi, serikat pekerja, dan pemerintah. Kita patut bersyukur penetapan UMK tahun ini berjalan dengan baik, dan mari sama-sama ciptakan suasana kondusif," jelas Apriyadi.
3. Pengusaha diminta tidak melanggar hasil kesepakatan

Menurutnya, UMK Muba 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 7,72 persen. UU Cipta Kerja katanya, menjadi patokan langkah penetapan UMK.
"Kita berharap setelah UMK ini ditetapkan, pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satu pun perusahaan yang melanggar," tutupnya.