Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Solok Selatan Edarkan Narkoba Lagi

- OT (32) ditangkap atas dugaan peredaran narkotika di Solok Selatan
- Penangkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap kegiatan OT di rumahnya
- OT merupakan residivis yang sudah 2 kali tersandung kasus peredaran narkotika di daerah Solok Selatan
Padang, IDN Times - Seorang pria berinisial OT (32) dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok Selatan pada Senin (26/5/2025) kemarin di rumahnya di Jorong Sungai Talu, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu.
"Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Solok Selatan ini," kata Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, Selasa (27/5/2025).
Ia mengungkapkan, OT merupakan seorang residivis yang sudah pernah menjalani hukuman atas tindak pidana peredaran narkotika beberapa waktu lalu.
1. Kronologi penangkapan

Faisal mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga sekitar dengan kegiatan yang dilakukan oleh OT di rumahnya tersebut.
"Karena adanya laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah tersangka itu," katanya.
Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama 3 hari, pihaknya meyakini bahwa OT kembali melakukan jual-beli narkotika di rumahnya.
"Tim langsung melakukan penggerebekan kemarin dan mendapati tersangka sedang berada di rumahnya dan langsung mengamankannya," katanya.
2. Amankan 12 paket narkotika jenis sabu siap edar

Menurut Faisal, OT awalnya tidak mengakui perbuatannya dan membantah bahwa dirinya masih mengedarkan narkotika seperti tuduhan tim Satres Narkoba Polres Solok Selatan.
"Tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar dan mendapatkan 12 paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka," katanya.
Mendapati adanya barang bukti tersebut, OT tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan akan diedarkan di daerah Solok Selatan.
"Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Solok Selatan untuk dilakukan proses penyidikan dan kami juga akan melakukan pengembangan jika ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ini," katanya.
3. Residivis kasus narkoba

Menurut Faisal, OT merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali tersandung kasus peredaran narkotika di daerah Solok Selatan. Diketahui, OT baru menyelesaikan hukumannya beberapa bulan lalu sebelum kembali ditangkap.
"Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," katanya.