Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Lahat Bacok Karyawan PT MIP, Tak Terima Lahan Dibuat Jalan Hauling

Pelaku penganiaya berat saat diringkus Polsek Merapi Barat.
Pelaku penganiaya berat saat diringus Polsek Merapi Barat. (Dok. Polres Lahat)
Intinya sih...
  • Aksi pembacokan tersebut dipicu persoalan lahan yang dijadikan jalan hauling
  • Perselisihan yang awalnya berupa adu mulut berujung tindakan kekerasan
  • Pelaku ditangkap di rumah anaknya di Desa Muara Maung
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lahat, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Merapi Barat meringkus BD (67) warga Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat usai melakukan penganiayaan berat terhadap Epriko (45) karyawan perusahaan di lokasi pembangunan Jalan Hauling Baru milik PT Adaro (MIP) pada Senin (5/1/2026).

Aksi pembacokan tersebut dipicu persoalan lahan, tepatnya di Ataran Cambah Lade, Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius.

1. Berawal dari adu mulut, berujung tindakan kekerasan

Potongan video aksi penganiayaan di area jalan Hauling PT MIP.
Potongan video aksi penganiayaan di area jalan Hauling PT MIP. (Dok. IDN Times)

Kapolsek Merapi Barat IPTU Chandra Kirana mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi lokasi PT MIP untuk mempertanyakan aktivitas penggusuran tanah yang dilakukan perusahaan dalam rangka pembangunan jalan hauling. Dari klarifikasi tersebut, terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

"Perselisihan yang awalnya berupa adu mulut itu berujung tindakan kekerasan. Dalam kondisi emosi, pelaku secara tiba-tiba membacok korban menggunakan senjata tajam," ujarnya.

Diduga pelaku tidak menerima lahannya digunakan sebagai jalan hauling, karena belum adanya pembebasan lahan maupun kesepakatan dengan pihak perusahaan. Meski demikian, aktivitas pembangunan jalan hauling tetap berlangsung.

"Korban Efriko bersama dua rekannya sempat mencoba menenangkan pelaku. Namun situasi memanas hingga pelaku melakukan pembacokan terhadap korban," terangnya.

2. Pelaku ditangkap di rumah anaknya di Desa Muara Maung

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepala hingga harus mendapatkan delapan jahitan, luka di jari telunjuk tangan kiri sebanyak empat jahitan, serta luka lecet di bagian belakang tubuh. Usai kejadian, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari pelaku. Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

"Korban kemudian dilarikan ke Klinik Kesehatan PT MIP untuk mendapatkan pertolongan pertama, sebelum akhirnya dirujuk ke RSIA Adelliah Lahat guna menjalani perawatan medis lanjutan," jelasnya.

Usai menerima laporan kejadian, personel Polsek Merapi Barat langsung bergerak menuju TKP yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat Ipda Oki Prasetiya bersama personel Piket Intelkam dan Piket SPK.

"Upaya penangkapan membuahkan hasil. Pada jam 12.30 anggota Polsek Merapi bersama BKO TNI/Polri berhasil menangkap pelaku di rumah anaknya di Desa Muara Maung. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Merapi Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.

3. Polisi turut menyita sebuah kendaraan dan sebilah parang

ilustrasi penganiayaan
ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Atas perbuatannya, pelaku BDM dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHPidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 2023, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi BG 3269 EI, sebilah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya

"Kami akan memproses setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Permintaan Batu Bara Turun, Ekspor Sumsel Merosot 3,8 Persen

09 Jan 2026, 21:14 WIBNews