Viral Petugas Dishub di Palembang Pungli Kendaraan Relawan Aceh, Ini Faktanya

- Perekam video menyebut petugas meminta uang sebesar Rp150 ribu agar kendaraan dapat melanjutkan perjalanan.
- Rizki Nur Habibi, pengemudi kendaraan relawan, mengonfirmasi kejadian pungli dan menegaskan bahwa rombongan membawa bantuan kemanusiaan untuk korban bencana di Aceh.
- Kepala Dinas Perhubungan Palembang membantah petugas yang melakukan pungli adalah anggotanya, dan BPTD Sumatera Selatan telah mengamankan tiga petugas untuk dimintai keterangan.
Palembang, IDN Times - Viral di media sosial (medsos) video dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan bertonase yang merupakan relawan pembawa bantuan kemanusiaan dari Banten menuju Aceh.
Video yang diunggah akun Instagram @sumsel.keras itu memperlihatkan kendaraan relawan dihentikan petugas berseragam Dinas Perhubungan di depan Terminal Karya Jaya Palembang.
1. Kendaraan relawan sebut dipersulit melewati jalur

Perekam video menyebut, petugas meminta uang sebesar Rp150 ribu agar kendaraan dapat melanjutkan perjalanan. Ia juga menyebut petugas menghentikan paksa kendaraan di jalan lalu mengarahkan sopir untuk bertransaksi di warung sekitar terminal.
"Kami sudah jelaskan ini bantuan untuk Aceh, dokumen sudah jelas dan lengkap, tapi masih saja dipersulit," ujar perekam dalam video yang dikutip, Kamis (8/1/2026).
2. Pengemudi kendaraan akui tidak membawa dokumen KIR

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, diketahui pengemudi kendaraan relawan tersebut adalah Rizki Nur Habibi. Rizki yang mengendarai minibus Isuzu ELF itu pun membenarkan kejadian pungli.
Dia mengatakan rombongan berangkat dari Banten pada Selasa (6/1/2026) dan tiba di Palembang keesokan harinya. Saat melintas di depan Terminal Karya Jaya, kendaraan mereka dihentikan dan diminta menunjukkan kelengkapan surat seperti STNK dan SIM. Namun memang, dokumen fisik KIR tertinggal. Akibat persoalan itu, sopir diminta uang jalan yang ditentukan petugas.
Semula Rizki dan rombongan hanya memberikan Rp50 ribu. Namun petugas disebut menekan dan memaksa dengan alasan keamanan jalan agar jumlah uang dipenuhi hingga Rp150 ribu. Sementara dari video pungli yang beredar, terdengar seorang petugas mengambil uang tambahan sambil tersenyum dan berkata, "Untuk kondangan,".
Melihat respons tersebut, video ramai dan menuai kecaman luas dari warganet. Banyak pihak menilai tindakan itu tidak pantas karena kendaraan membawa relawan dan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana di Aceh.
3. Dishub Palembang bantah bukan anggotanya

Menanggapi video viral terkait, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang Agus Prianto membantah, petugas dalam video merupakan anggotanya. Agus menyebut, anggota dalam video viral adalah petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan.
"Petugas itu bukan Dishub Palembang. Kami hanya mengarahkan kendaraan untuk transit karena belum masuk jam operasional kota,” kata Agus.
4. BPTD Sumsel akan sanksi petugas jika benar melakukan kesalahan

Mendapati pernyataan Dishub Palembang bahwa anggota di lapangan adalah petugas BPTD, Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Sumsel, John Lee menyampaikan akan menindaklanjuti informasi yang beredar. Dari kabar terbaru, BPTD Kelas II Sumatera Selatan telah mengamankan tiga petugas yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan.
"Kami masih dalami kasus, sejauh ini belum ada bukti konkret yang secara jelas memperlihatkan petugas menerima uang," ujar John Lee.
Dia juga membantah narasi bahwa petugas menerima uang Rp50 ribu dalam video. Menurutnya, orang berbaju oranye yang terlihat menerima uang bukan petugas BPTD.
"Sosok itu adalah sopir kendaraan, bukan petugas kami," katanya.
John Lee menjelaskan, berdasarkan klarifikasi awal, kendaraan tersebut tidak dilengkapi atribut sebagai angkutan bantuan kemanusiaan dan tidak dapat menunjukkan bukti uji KIR.
"Walaupun membawa bantuan, kendaraan tetap wajib mematuhi aturan, termasuk uji KIR. Ini penting untuk keselamatan perjalanan," jelas dia.
Ke depan lanjut John Lee, dengan munculnya video dugaan pungli, diharapkan semua pengemudi kendaraan besar bisa memenuhi aturan. Sebab jika ada pelanggaran, BPTD tidak akan mentolerir.
"Jika nanti terbukti ada petugas yang bersalah, tentu akan kami beri sanksi sesuai ketentuan hukum dan jika masih ada pihak yang mencemarkan nama BPTD dengan tuduhan yang tak benar, kami akan tempuh langkah hukum," katanya.


















