Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus judi sabung ayam dan dadu guncang di wilayah Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Peltu Yun Heri Lubis mengaku mendapatkan uang rata-rata Rp2,4 juta dalam satu bulan dari hasil judi dadu kuncang yang dikelolanya dengan rekannya Kopda Bazarsah. Pendapatan tersebut dikelola Yun Heri untuk mencukupi kebutuhan pribadi tanpa menganggu gaji bulanan dirinya sebagai anggota TNI.
"Saya gak pernah minta uang gaji di istri. Jadi saya cari uang dari sini," ungkap Peltu Lubis dalam keterangan terdakwa, Senin (7/7/2025).