Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Briptu Ghalib Tewas Usai Peluru Tembus dari Bibir ke Tulang Belakang

IMG-20250707.jpg
Kesaksian dua dokter forensik dari RS Bhayangkara Lampung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Korban penembakan Kopda Bazarsah, Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta tewas akibat peluru yang menembus melewati gusi hingga ke tulang iga ketiga kanan belakang. Keterangan tersebut disampaikan dokter Forensik RS Bhayangkara Lampung Cathrina Andriyani dan I Putu Swartana yang memeriksa jasad korban. Menurutnya, peluru terdorong dari bibir korban hingga menembus ke leher dan bergerak menuju tulang belakang.

"Untuk awal masuk, luka bagian atas di daerah otot bibir kena bagian gusi dan tulang lidah, lalu ke rongga mulut sampai ke tulang leher depan, tulang dasar otak. Lalu bersarang di tulang iga tiga dan empat belakang bawah sebelah kanan," ujar dokter Chatrina, Senin (7/7/2025).

1. Peluru tembus dari bibir korban

IMG-20250707-WA0003.jpg
Terdakwa penembakan tiga oknum polisi Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Cathrina menjelaskan, proyektil 5,56 milimeter yang ditembakkan oleh Kopda Bazarsah menimbulkan luka sepanjang 19 sentimeter dengan kemiringan turun sekitar 25 derajat.

"Panjang luka di dalam membuat seperti saluran sepanjang 19 sentimeter, itu dari bawah bibir sebelah kiri sampai ke tulang iga ketiga dan keempat kanan di bagian belakang," jelas dia.

2. Nilai ada pernyataan terdakwa yang berbohong dalam BAP

IMG-20250707-WA0011.jpg
Terdakwa penembakan tiga oknum polisi Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menanggapi keterangan ahli tersebut, pihak kuasa hukum korban Putri Maya Rumanti mempertanyakan keterangan terdakwa Bazarsah dalam BAP yang digunakan dalam dakwaan. Dirinya menilai ada kemungkinan Bazarsah berbohong lantaran menyebut menembak korban saat sedang tiarap.

"Sudah jelas dia menembak dengan posisi berdiri, masa menembak dari bawah (proyektil) tembusnya ke bawah juga? Gak masuk akal. Dia bukan sniper berarti ada kebohongan terdakwa. Kalau terdakwa nembak Ghalib tiarap, harusnya peluru mengarahnya ke atas," kata Putri.

3. Kopda Bazarsah dikenakan pasal pembunuhan berencana

IMG-20250707-WA0006.jpg
Sidang lanjutan penembakan tiga anggota polisi di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Polisi Polsek Negara Batin Lampung tewas ditembak oleh anggota TNI bernama Kopda Bazarsah. Penembakan tersebut diketahui dalam dakwaan terjadi lantaran Kopda Bazarsah emosi saat hendak ditangkap polisi dalam penggerebekan lokasi judi sabung ayam dan dadu kuncang yang dikelolanya bersama Peltu Lubis.

Kopda Bazarsah didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us