Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Suami di Banyuasin Tega Bacok Istri yang Sedang Hamil

Suami di Banyuasin Tega Bacok Istri yang Sedang Hamil
(Ilustrasi pembacokan) IDN Times/istimewa
Intinya Sih
  • Seorang suami di Banyuasin, Sumatra Selatan membacok istrinya yang sedang hamil karena cemburu.
  • Pelaku tega menyerang korban dengan parang saat korban sedang berbaring tidur di ruang tamu.
  • Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Banyuasin, IDN Times - Hanya karena cemburu, seorang suami di Desa Terentang, Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), membacok istrinya yang sedang hamil. Pelaku bernama Sandi (27) merasa istrinya Sindri Anggraini (27) tak lagi mencintainya, Selasa (6/2/2024).

"Istri korban tiba-tiba saja berteriak dengan bercucuran darah dari kepala. Jeritan ini didengar tetangga korban yang langsung mengamankan pelaku dan mengevakuasi korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Kurniawan Ashar, Rabu (7/2/2024).

1. Korban alami luka di bagian kepala

Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku Sandi tega melakukan penyerangan didasari oleh rasa cemburu. Korban sempat melamun di depan rumah dan berpikir bahwa sang istri sudah tak menyayanginya.

Pelaku yang dikuasai emosi lantas menghampiri korban yang sedang berbaring tidur di ruang tamu.

"Tanpa diduga pelaku ini ternyata menyerang korban dengan parang dan membacok kepala istrinya itu," jelas dia.

2. Motif karena merasa tidak disayang

IDN Community
IDN Community

Menurut Kurniawan, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan urine sementara dinyatakan negatif narkoba.

“Motifnya sejauh ini karena merasa tidak disayang istrinya lagi, sehingga ia nekat melakukan hal tersebut,”ungkap Kurniawan.

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)
Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Atas perbuatannya, Sandi dikenakan pasal 44 UU KDRT No 23 tahun 2004 tentang pasal kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More