Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sopir Truk Kontainer Keluhkan Tak Bisa Masuk Gerbang Tol Bayung Lencir

Video viral sopir truk kontainer yang tak bisa masuk Gerbang Tol Bayung Lencir. (Potongan video)
Intinya sih...
  • Video sopir truk kontainer viral di media sosial
  • Kontainer tidak bisa lewat gerbang tol karena melebihi batas ketinggian
  • Pihak tol memberikan klarifikasi alasan kendaraan tersebut diarahkan keluar tol

Musi Banyuasin, IDN Times - Rekaman video seorang sopir truk kontainer mengeluh tak bisa melewati pintu gerbang Tol Bayung Lencir viral di media sosial. Dalam video tersebut, sang sopir menyebutkan jika ukuran kontainer yang dibawanya sudah berstandar internasional.

Pria itu lantas mempertanyakan mengapa kontainer tak bisa masuk gerbang tol padahal sudah memakai ukuran standar. 

"Dimana-mana tol itu kontainer bisa lewat. Saya bawa kontainer sudah standar internasional, bukan kargo. Gak ada dibuat-buat (modifikasi)," ujarnya dalam rekaman tersebut.

1. Sopir kontainer disuruh petugas tol untuk mundur

Ilustrasi tol. (Potongan video)

Dirinya sempat menanyakan kepada petugas di gerbang tol mengapa tak bisa lewat. Sopir itu lantas menunjukkan kontainer biru bertuliskan Cosco Shipping yang dibawanya sedang tertahan di depan gerbang Tol Bayung Lencir.

"Masak bikin tol tapi kontainer tak bisa lewat. Bapak-bapak ini yang nahan dan disuruh mundur. Padahal saya bukan bawa kargo," ucapnya sembari merekam petugas yang memberikan instruksi untuk mundur.

2. Truk kontainer rupanya melebihi rambu batas ketinggian gerbang tol

Truk kontainer yang tak bisa masuk gerbang Tol Bayung Lencir. (Potongan video)

Terkait kejadian tersebut, pihak tol langsung memberikan klarifikasi alasan mengapa kontainer tersebut tidak bisa masuk gerbang. Aksi tersebut direkam di Gerbang Tol (GT) Bayung Lencir, Tol Betung - Tempino - Jambi, tepatnya pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Branch Manager Tol Betajam PT Hutama Karya (Persero), Hanung Hanindito mengatakan, berdasarkan kejadian di lapangan truk kontainer tersebut melebihi rambu batas ketinggian gerbang tol. Sehingga kendaraan tersebut diarahkan keluar tol oleh petugas di lapangan.

"Petugas telah mengambil langkah cepat dengan mengarahkan kendaraan keluar tol sesuai aturan yang berlaku. Hutama Karya memastikan untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah insiden serupa di kemudian hari," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (22/1/2025).

3. Jalan tol punya aturan dimensi maksimum truk

Suasana lalulintas di Tol Baleno saat libur Nataru. (Dok. Polres Muba)

Hanung mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk batasan dimensi dan rambu-rambu, serta untuk selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu. 

Diketahui, berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 19, jalan tol punya aturan dimensi maksimum truk yaitu lebar 2,5 meter, panjang 18 meter dan tinggi 4,2 meter dengan Muatan Sumbu Terberatnya (MST) maksimal 10 ton.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us