Palembang, IDN Times – Seorang sopir angkutan travel berinisial VV di Palembang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan pencabulan terhadap penumpangnya yang masih di bawah umur, NR (16). Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (7/8/2024), saat korban melakukan perjalanan dari Empat Lawang ke Palembang.
NR, yang saat itu bepergian seorang diri untuk mendaftar sekolah di Palembang, tidak menyangka akan menjadi korban tindakan asusila tersebut. "Korban mengalami trauma setelah dilecehkan dan dicabuli oleh pelaku. Terlapor juga sempat mengancam korban untuk menuruti keinginannya, dengan ancaman akan menabrakkan mobil jika tidak menurut," ungkap Mardiana, kuasa hukum korban, pada Kamis (15/8/2024).