Palembang, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan untuk 2026 belum dapat ditentukan. Hingga kini, Dewan Pengupahan dan Pemprov Sumsel belum bisa menetapkan angka besaran terbaru karena pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan resmi mengenai formula perhitungannya.
"Kita masih menunggu aturan atau petunjuk resmi dari Kemenaker. Kalau aturannya sudah keluar, baru akan kita rapatkan," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Sumsel, Eky Zakya, Senin (17/11/2025).
