Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Siswa SMP Disekap dan Diperkosa Selama 3 Hari Saat Bulan Puasa

Siswa SMP Disekap dan Diperkosa Selama 3 Hari Saat Bulan Puasa
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang anak di bawah umur berinisial SU (14) disekap selama tiga hari dan diperkosa oleh lima pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada April lalu, atau saat bulan puasa. Tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap setelah orangtua korban melapor ke Mapolres OKU.

"Pelaku ada lima orang. Tiga sudah kita amankan, dan dua lagi masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kepala Seksi Humas Polres OKU, AKP Syarafuddin, Selasa (24/5/2022).

1. Korban awalnya diajak jalan-jalan salah satu pelaku

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

Syarafuddin menjelaskan, ketiga pelaku yang telah diamankan adalah AM (26), DBA (18), dan TAH (18). Dua pelaku dalam DPO adalah F dan D. Kasus ini bermula ketika korban SU dijemput pelaku DBA untuk jalan-jalan, Sabtu (23/4/2022) lalu.

Korban yang merasa kenal dengan pelaku, awalnya tak curiga ketika diajak untuk jalan-jalan. Selepas jalan-jalan, korban diajak mampir ke rumah DBA di kawasan Air Gading, Baturaja Timur, dengan alasan mengambil barang yang tertinggal.

"Ternyata di tempat itu sudah ada pelaku D. Mereka berdua pun memperkosa korban secara bergantian. Korban juga disekap dan tidak diizinkan pulang," jelas dia.

2. Korban kembali diperkosa di penginapan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Satu hari setelah penyekapan dan pemerkosaan, korban kembali dibawa oleh pelaku AM menuju sebuah losmen tak jauh dari rumah pelaku DBA, Minggu (24/4/2022). Saat itu, ada empat pelaku yang memerkosa dan mencabuli secara bergantian.

"Sampai Selasa (26/4/2022), korban masih disekap dan diperkosa di sebuah hotel melati di kawasan Sukajadi," jelas dia.

3. Korban masih berstatus sebagai siswi SMP

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Barulah pada hari ketiga, SU yang masih berstatus siswi SMP dilepaskan oleh para pelaku. SU menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

"Setelah melakukan penyelidikan petugas, akhirnya menangkap AM, DBA, dan TAH di tiga lokasi berbeda," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap anak

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Sempat Story WA Tali Tambang, Pelajar di Linggau Akhiri Hidup

30 Mei 2026, 16:53 WIBNews