Sipir Lapas di Lahat Tertangkap Bawa 102,33 Gram Sabu Titipan Napi

- Sabu tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana berinisial AL
- Napi tersebut meminta agar pelaku mengantarkan sabu pada orang yang ditunjuknya
- Kalapas sebut kejadian penangkapan di luar jam kerja
- Lapas Kelas IIA Lahat berada di tengah kota yang dikelilingi oleh pasar
Lahat, IDN Times - Satres Narkoba Polres Lahat meringkus Doni Pratama (32), pegawai Lapas Kelas IIA Lahat pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Pria berstatus ASN tersebut ditangkap di pinggir jalan di Desa Tanjung Payang, Kabupaten Lahat.
Doni tak bisa berkelit setelah petugas mendapati narkoba jenis sabu seberat 102,33 gram bernilai ratusan juta rupiah yang disembunyikan dalam saku jaketnya. Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp300 ribu, handphone, serta motor Honda Spacy yang digunakan pelaku dalam perjalanan.
Barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana berinisial AL, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Lahat tempat pelaku bertugas.
1. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di atas motor

Kasat Narkoba Polres Lahat, Iptu Lykher Tambunan mengatakan, penangkapan didasari laporan warga yang menyebut ada transaksi mencurigakan di lingkungan mereka. Polisi lantas mengecek kebenarannya, dan ternyata informasi itu akurat, dan polisi langsung melakukan penangkapan.
"AL masih menghuni Lapas Kelas II A Lahat. Napi tersebut meminta agar Doni mengantarkan sabu itu pada orang yang ditunjuknya, dan orang tersebut sudah menunggu di luar," ujarnya.
Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di atas motor. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu di dalam saku jaket yang digunakan oleh pelaku.
"Anggota masih melakukan penyelidikan, termasuk pendalaman dari mana barang tersebut didapat. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut," ucapnya.
2. Pelaku bertugas di bagian PTSP penerima kunjungan

Kepala Lapas Kelas IIA Lahat Reza Meidiansyah P membenarkan tersangka Doni Pratama merupakan pegawai di Lapas Kelas IIA Lahat dan bertugas di bagian PTSP penerima kunjungan.
"Kejadian penangkapannya di luar jam kerja yang bersangkutan. Saat ini masih kita lakukan penyelidikan juga. Apalagi DP, orang yang pendiam dan tidak banyak ulah," ujarnya.
3. AL merupakan Napi Narkoba yang dijatuhi hukuman 12 tahun

Reza menambahkan, untuk dugaan narkoba dari AL, Napi Lapas Kelas II A Lahat, saat ini masih dalam proses penyelidikan. AL sendiri merupakan Napi Narkoba yang dijatuhi hukuman 12 tahun dan sisa tinggal 9 tahun.
"Dia sudah setahun di Lapas Kelas IIA Lahat pindahan dari Lapas Lubuk Linggau. Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim termasuk dari Kannwil Imipas Sumsel," bebernya.
Terkait dari mana asal narkoba, Reza menyebutkan semua kemungkinan bisa terjadi. Apalagi Lapas Kelas IIA Lahat berada di tengah kota yang dikelilingi oleh pasar, jalan raya dan pemukiman. Ditambah tembok Lapas sekitar hanya sekitar 4 meter lebih, sehingga barang yang dilarang bisa dilempar dari luar.
"Belum diketahui barang tersebut diambil dari mana. Saat ini masih dalam penyelidikan," ungkapnya.