Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait vonis bebas yang diterima terdakwa Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh, dalam kasus korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gazalba Saleh kembali menghirup udara bebas usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan terdakwa dari jerat hukum, karena mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam perkara tersebut.
"Beliau (Gazalba Saleh) bukan divonis bebas. Keputusan bebas itu diberikan dari putusan sela saat proses uji syarat formalitas dalam persidangan. Majelis Hakim berpendapat bahwa Jaksa KPK tidak berwenang (Melakukan dakwaan) karena tidak ada pendelegasian," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri di Palembang, Kamis (30/5/2024).