Kabid SMA Disdik Sumsel Ditangkap Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah

- JP ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan sekolah di OKU Selatan
- Proyek pembangunan senilai Rp2,2 miliar diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp719 juta
- Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di LP Kelas II B Muara Dua untuk mempercepat proses persidangan
OKU Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan JP, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan (Kabid Disdik) Sumsel sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan sekolah. JP ditahan menyusul dua rekannya yang lebih dahulu ditangkap, yakni I dan AP, selaku konsultan pengawas pembangunan.
"Tersangka JP kita tahan karena dalam kasus ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ungkap Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson, Kamis (30/5/2024).
1. Kerugian negara mencapai ratusan juta

Dalam kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di OKU Selatan, nilai proyek pembangunan mencapai Rp2,2 miliar. Tersangka JP diduga menimbulkan kerugian hingga Rp719 juta.
"Dari sekitar Rp2,2 miliar anggaran, ada Rp719 juta kerugian negara," jelas dia.
2. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

David menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan penyidikan dengan dugaan pengurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp719 juta. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti hingga disimpulkan terjadi penyimpangan anggaran.
"Tersangka JP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Dua selama 20 hari ke depan, karena dikwatirkan adanya upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan," sebutnya.
3. JP dipastikan dalam kondisi sehat

Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua juga menyatakan JP dalam keadaan sehat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.