Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Singgung Bebasnya Gazalba Saleh, KPK Sebut Hakim Abaikan Bukti

Jubir KPK Ali Fikri (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • KPK akan banding ke PT Jakarta terkait vonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung
  • Hakim menilai tidak ada pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung ke Jaksa KPK, KPK siapkan langkah hukum lanjutan
  • Ketua Majelis Hakim PN Jakarta dinilai abai terhadap substansi dakwaan KPK, menjadi kekalahan ketiga KPK dalam menjerat terdakwa

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait vonis bebas yang diterima terdakwa Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh, dalam kasus korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba Saleh kembali menghirup udara bebas usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan terdakwa dari jerat hukum, karena mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam perkara tersebut.

"Beliau (Gazalba Saleh) bukan divonis bebas. Keputusan bebas itu diberikan dari putusan sela saat proses uji syarat formalitas dalam persidangan. Majelis Hakim berpendapat bahwa Jaksa KPK tidak berwenang (Melakukan dakwaan) karena tidak ada pendelegasian," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri di Palembang, Kamis (30/5/2024).

1. KPK akan sampaikan argumentasi hukum menolak putusan hakim

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ali Fikri menjelaskan, jika putusan hakim tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian lantaran hakim menilai tak ada surat penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung kepada Jaksa KPK. Untuk itu, pihaknya akan meneruskan kasus ini ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Kami akan sampaikan argumentasi hukum untuk menolak pertimbangan Majelis Hakim. Nantinya jika PT menerima perlawanan KPK itu, maka KPK akan kembali mengadili yang bersangkutan untuk kembali dilimpahkan ke PN Tipikor," jelas dia.

2. Majelis hakim Abai bukti KPK

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta yang memperkarakan persidangan ini dinilai abai terhadap substansi yang disampaikan Jaksa KPK dalam dakwaan. Padahal menurutnya, dalam dakwaan tersebut jelas bahwa JPU KPK menduga ada tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang yang dilakukan terdakwa.

"Sampai hari ini subtansi (dakwaan) itu belum disentuh sama sekali oleh Majelis Hakim," jelas dia.

3. KPK sudah kalah 3 kali atas Gazalba Saleh

Perintah dari Majelis Hakim PN Jakarta yang memerintahkan membebaskan Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh, menjadi kekalahan ketiga KPK dalam menjerat terdakwa. Lembaga anti-rasuah tersebut gagal mendakwa dan memenjarakan Ghazalba Saleh.

Pada kasus yang menjerat Gazalba, KPK mendakwa suap sebesar 20 ribu dollar Singapura dari jumlah 110 ribu dollar Singapura yang mengalir ke Heryanto Tanaka. Suap tersebut mengalir ke banyak nama mulai dari ASN, kuasa hukum, panitera pengganti, hingga asisten Gazalba di MA.

Heryanto menggelontorkan uang suap agar Hakim Agung termasuk Gazalba memutus kasasi kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Akan tetapi PN Tipikor Bandung memutus bebas Gazalba pada tingkat pertama.

Pada tingkat kedua, KPK kembali mengajukan gugatan atas putusan hakim PN Bandung demi menjerat Gazalba. Namun, putusan MA justru mendukung putusan PN Bandung.

Setelah kasus itu, KPK kembali menjerat Heryanto dalam kasus dugaan TPPU dan gratifikasi yang diterima Hakim Agung non-aktif itu. KPK bahkan meyakini yang bersangkutan menerima sejumlah barang mewah yang terdata dalam LHKPN. Kasus ini kembali gugur setelah PN Tipikor memutuskan membebaskan Gazalba.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us