(Kasat Lantas Polres Muba AKP Sandi Putra SIK saat memeriksa kelengkapan pengendara) IDN Times/Yuliani
Apabila ETLE sudah berlaku, Sandi mengingatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk aparat penegak hukum akan dikenakan sanksi jika melanggar. Menurutnya, masyarakat harus benar-benar taat apabila ETLE sudah diberlakukan.
"Karena berbeda dengan sistem tilang manual, maka besok tidak bisa ditilang sampai dengan putusan sidang. Bedanya dengan sistem ETLE, jika hari ini melanggar dan terulang lagi, maka dendanya semakin besar," jelasnya.
Doni, warga di Sekayu mengaku, penerapan ETLE cukup bagus untuk mengurai angka kecelakaan lalu lintas dan memberi efek jera bagi pelanggar.
"Semoga saja pengguna jalan raya akan semakin tertib dan patuh terhadap aturan. Selama ini, kecelakaan lalu lintas itu rentan sekali dengan pelanggaran," tutupnya.