Ogan Komering Ulu, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan Anak dari Polres Ogan Komering Ulu (PPA OKU) menangkap seorang buruh berinisial JA (34). Tersangka ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur.
Perbuatan cabul itu menimpa dua orang anak di bawah umur yakni RA (5) dan SIF (8). Dari hasil penyelidikan, kedua korban dicabuli di rumah pelaku secara bergiliran.
"Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan orangtua korban. Mereka telah melapor anaknya menjadi korban tindak pencabulan," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, Selasa (7/3/2023).