Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/IDN Times

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan Anak dari Polres Ogan Komering Ulu (PPA OKU) menangkap seorang buruh berinisial JA (34). Tersangka ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur.

Perbuatan cabul itu menimpa dua orang anak di bawah umur yakni RA (5) dan SIF (8). Dari hasil penyelidikan, kedua korban dicabuli di rumah pelaku secara bergiliran.

"Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan orangtua korban. Mereka telah melapor anaknya menjadi korban tindak pencabulan," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, Selasa (7/3/2023).

1. Korban dicabuli di rumah pelaku

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Arif menjelaskan, orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban setelah mendapat cerita langsung. Peristiwa pencabulan terjadi pekan lalu, saat kedua bocah sedang bermain di dekat rumah pelaku, Senin (27/2/2023).

"Saat sedang bermain itu, pelaku melihat kedua korban dan langsung mengajaknya ke rumah," ujar dia.

2. Seorang korban cerita ke orangtuanya

Editorial Team

Tonton lebih seru di