Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pria 50 Tahun Cabuli Tetangga Bocah Tunarungu di Warung

Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Pria 50 Tahun Cabuli Tetangga Bocah Tunarungu di Warung
Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

OKU Selatan, IDN Times - Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengamankan Mat Din (50) karena sudah mencabuli anak di bawah umur.

Korban yang berusia 15 tahun tersebut merupakan gadis tunarungu dan tinggal bersebelahan dengan pelaku. Tindak asusila tersebut terjadi di warung milik pelaku saat korban belanja makanan ringan, Sabtu (7/1/2023).

  1. 1. Korban dipaksa masuk ke warung usai membeli makanan

    Metro
    Metro

    Waka Polres OKU Selatan, Kompol Ikhsan Hsrul didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin mengatakan, korban sedang belanja di warung milik pelaku. Tiba-tiba ia memegang tangan korban dan menariknya masuk ke dalam.

    "Korban ini tidak bisa berbahasa dengan baik. Saat korban berhasil ditarik ke dalam, lalu ditindih oleh pelaku sembari menutup mulut dan meremas buah dada kemudian menyetubuhi korban," ujarnya saat menggelar press rilis, Selasa (7/2/2023).

  2. 2. Aksi pelaku sempat dilihat oleh saksi mata

    Ilustrasi  (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

    Usai kejadian itu korban memang sudah menangis saat hendak menuju pulang ke rumah. Terbongkarnya kasus ini karena ada yang melihat kejadian itu, lalu saksi menceritakan kepada orangtua korban.

    "Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, pelaku kita amankan dari tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan," jelasnya.

  3. 3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

    Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Atas kejadian ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 Miliar.

     “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah rok panjang motif batik warna coklat, baju lengan panjang warna putih, dan jilbab warna hitam," tutupnya.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

    Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times
    Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More