Warga Desa Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya saat mengadu ke Camat terkait sengketa lahan dengan pihak perusahaan. (Dok. Camat Tungkal Jaya)
Pada Januari 2025, Mukhtar Edi kembali meminta agar dapat dimediasi di kantor Camat. Pada 22 Januari 2025, Camat mengundang Kapolsek Tungkal Jaya, Kepala Desa Sidomulyo dan warga yang menguasai lahan 100 serta Pihak Muhtar Edi untuk dimediasi pada 23 Januari 2025, namun Kepala Desa menyatakan ketidaksediaannya dengan pertimbangan akan menggelar musyawarah dulu di tingkat desa.
"Sebagai tindak lanjut, pihak Mukhtar Edi melaporkan kasus ini ke Polres Muba, dan tim dari Polres telah turun langsung ke lapangan," bebernya.
Yudi menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Polres Muba. Pada Februari lalu, tim dari Polres telah mengecek langsung ke lokasi sengketa.
“Pada Sabtu kemarin, semua aspirasi warga kami tampung dan akan segera kami koordinasikan dengan Bupati untuk menurunkan tim lebih lanjut. Hal ini kami lakukan karena dari Pihak Muhtar Edi cs telah memperlihatkan kepada kami bukti pemilikan lahan dalam bentuk SHM," terangnya.