Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sengketa Lahan di Tungkal Jaya, Warga Dilarang Panen di Kebun Sendiri

Warga Desa Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya saat mengadu ke Camat terkait sengketa lahan dengan pihak perusahaan. (Dok. Camat Tungkal Jaya)
Intinya sih...
  • Warga Desa Sido Mulyo, Musi Banyuasin menuntut keadilan atas konflik lahan seluas 112 hektare yang dipasangi portal, menghambat akses dan hasil panen warga.
  • Konflik lahan sudah berlangsung sejak tahun 2003 antara masyarakat dengan PT Dapur Sawit dan CV Jaya Duta Perkasa, menyebabkan penolakan warga terhadap kedua perusahaan tersebut.
  • Pihak kecamatan tengah menunggu hasil investigasi dari Polres Muba terkait status lahan, sementara pihak masyarakat berharap hak atas lahan dapat diperoleh secara sah tanpa gugatan lanjutan.

Musi Banyuasin, IDN Times - Sejumlah warga Desa Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuntut keadilan atas konflik lahan yang bersengketa di wilayah mereka selama bertahun-tahun.

Akibatnya, warga tak diberi akses untuk masuk ke lahan atau kebun milik mereka sendiri. Puncak dari konflik terjadi belum lama ini ketika lahan sawit seluas 112 hektare tersebut dipasang portal dan menyebabkan warga yang menguasai lahan tidak bisa memanen hasil kebun mereka.

1. Masyarakat berdalih belum ada ganti rugi atas kepemilikan lahan

Warga Desa Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya saat mengadu ke Camat terkait sengketa lahan dengan pihak perusahaan. (Dok. Istimewa)

Camat Tungkal Jaya, Yudi Suhendra mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak CV Jaya Duta Perkasa (Mukhtar Edi Cs). Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan keluh kesah atas konflik yang sudah berlangsung lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun konflik lahan sudah sangat lama, ketika PT Dapur Sawit pada tahun 2003 membeli lahan seluas 112 hektare di wilayah Pangkalan Tungkal dari sebuah perusahaan lain. Lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik dan diusahakan dengan ditanami sawit. 

"Namun terdapat sengketa lahan dengan masyarakat dengan dalih belum pernah ada ganti rugi atas lahan tersebut. Dalam perjalanannya, lahan itu dikuasai oleh masyarakat setempat," ujarnya.

2. Pihak perusahaan sawit sempat temui camat

Lahan sawit milik warga Desa Sido Mulyo yang diportal oleh perusahaan sawit. (Dok. Istimewa)

Karena konflik yang berkepanjangan dengan warga, PT Dapur Sawit akhirnya menjual lahan tersebut kepada CV Jaya Duta Perkasa pada 2009. Dari total 112 hektare, baru sekitar 30 hektare yang tertanam kelapa sawit. Hanya saja, karena masih terjadi penolakan dari warga, pihak CV kemudian melaporkan persoalan ini ke Polda Sumsel dan belum terdapat penjelasan secara tertulis terkait dengan laporan hasil pemeriksaan terkait status lahan.

"Sekitar bulan Oktober, Mukhtar Edi sempat menemui saya dan mengaku telah membeli lahan seluas 112 hektare, namun tidak dapat menguasainya. Muhtar Edi mengharapkan dapat diselesaikan konflik ini melalui mediasi di tingkat Kecamatan," jelas Yudi.

Dikarenakan situasi saat itu sedang akan menghadapi Pilkada, maka Camat berkoordinasi dengan Kapolsek Tungkal Jaya kiranya dapat menunda terlebih dahulu mediasi tersebut dan berkonsentrasi menghadapi tahapan Pilkada yang tengah berlangsung.

3. Status lahan masih dalam investigasi Polres Muba

Warga Desa Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya saat mengadu ke Camat terkait sengketa lahan dengan pihak perusahaan. (Dok. Camat Tungkal Jaya)

Pada Januari 2025, Mukhtar Edi kembali meminta agar dapat dimediasi di kantor Camat. Pada 22 Januari 2025, Camat mengundang Kapolsek Tungkal Jaya, Kepala Desa Sidomulyo dan warga yang menguasai lahan 100 serta Pihak Muhtar Edi untuk dimediasi pada 23 Januari 2025, namun Kepala Desa menyatakan ketidaksediaannya dengan pertimbangan akan menggelar musyawarah dulu di tingkat desa. 

"Sebagai tindak lanjut, pihak Mukhtar Edi melaporkan kasus ini ke Polres Muba, dan tim dari Polres telah turun langsung ke lapangan," bebernya.

Yudi menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Polres Muba. Pada Februari lalu, tim dari Polres telah mengecek langsung ke lokasi sengketa.

“Pada Sabtu kemarin, semua aspirasi warga kami tampung dan akan segera kami koordinasikan dengan Bupati untuk menurunkan tim lebih lanjut. Hal ini kami lakukan karena dari Pihak Muhtar Edi cs telah memperlihatkan kepada kami bukti pemilikan lahan dalam bentuk SHM," terangnya.

4. Warga berbekal surat pancung alas sebagai bukti kepemilikan

Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Kemudian dari pihak masyarakat juga sudah didalami bentuk alas hak pemilikan lahan dan sejarah penguasaan lahan tersebut. Saat ini terdapat lebih kurang 80 hektar sawit, sisanya kebun karet dan vegetasi belukar.

“Yakinlah apa yang menjadi hak tidak akan hilang. Selagi menunggu proses di Polres berjalan, Bapak Bupati juga telah memerintahkan kami untuk mendalami perkara ini," ungkapnya.

Menurut data yang ada dari kepala desa, saat ini sekitar 50 orang menguasai lahan tersebut dari total 112 warga yang mengaku memiliki lahan. 

"Mereka berbekal surat pancung alas, yaitu surat zaman dahulu yang biasa digunakan sebagai dasar klaim lahan oleh warga yang tidak memiliki lahan resmi untuk melakukan usaha," ujarnya.

5. Berharap semua pihak dapat memperoleh hak secara sah

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Yudi berharap agar semua pihak yang benar-benar memiliki hak atas lahan tersebut dapat memperolehnya secara sah tanpa gugatan lanjutan di kemudian hari. 

"Namun selagi belum terdapat keputusan resmi terkait dengan sengketa lahan ini, kami menghimbau warga untuk tidak beraktivitas di atas lahan yang berperkara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us