Selundupkan 40 Ton Batu Bara Ilegal Sopir dan Kernet Ditangkap

- Pelaku gunakan surat palsu untuk izin batu bara
- Polisi masih menelusuri otak dibalik penambangan ilegal
- Barang bukti sudah disita polisi berupa truk tronton, surat jalan fiktif, dan STNK kendaraan
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap dua orang pelaku penyelundupan batu bara ilegal asal Muara Enim sebanyak 40 ton. Kedua tersangka atas nama H (38) sebagai sopir truk dan kernet truk A (35) ditangkap saat melintas di wilayah Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Jumat (22/8/2025) kemarin.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringannya," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suopraromo Oktobrianto, Sabtu, (23/8/2025).
1. Pelaku gunakan surat palsu untuk izin batu bara

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui kedua pelaku membawa batu bara tersebut dari Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Modus operandinya, para pelaku menggunakan dokumen milik CV BMU dengan seolah-olah memiliki izin resmi pengangkutan dan eksplorasi tambang.
"Setelah penelusuran di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi. Diduga dokumen fiktif ini dipakai untuk mengelabui aparat penegak hukum agar muatan seolah-olah berasal dari tambang berizin," jelas dia.
2. Polisi buru aktor intelektual penyelundupan

Dari kedua pelaku polisi masih menelusuri otak dibalik penambangan ilegal tersebut sekaligus pemilik kendaraan pengangkut batubara. Namun, penyidik sudah mengantongi identitas pemilik kendaraan yang diduga sebagai aktor intelektual penyelundupan batu bara ilegal tersebut.
"Aktor intelektual berinisial ET (45) adalah selaku pemilik kendaraan. Sekarang masih didalami," jelas Bagus.
3. Barang bukti disita

Bagus menyebutkan, barang bukti yang ada sudah disita polisi berupa truk tronton, satu lembar surat jalan fiktif dan STNK kendaraan. Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI dalam pidato kenegaraan dan surat telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia," beber dia.