Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Soal UMP Sumsel 2026, Dewan Pengupahan Tunggu Aturan Kemenaker

Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Penetapan UMP dan UMSP Sumsel 2026 tertunda karena menunggu aturan resmi dari Kemenaker.
  • Pembahasan UMP sudah dilakukan namun belum difinalisasi karena aturan turunannya belum diterbitkan.
  • Kenaikan minimal 7-8 persen diusulkan berdasarkan kebutuhan layak hidup dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan untuk 2026 belum dapat ditentukan. Hingga kini, Dewan Pengupahan dan Pemprov Sumsel belum bisa menetapkan angka besaran terbaru karena pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan resmi mengenai formula perhitungannya.

"Kita masih menunggu aturan atau petunjuk resmi dari Kemenaker. Kalau aturannya sudah keluar, baru akan kita rapatkan," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Sumsel, Eky Zakya, Senin (17/11/2025).

1. Dewan Pengupahan dari perwakilan pekerja ungkap harapan kenaikan UMP 8 persen

Buruh tani memanen getah karet. Buruh tersebut mendapatkan upah 50 persen dari hasil penjualan getah yang dipanen.
Buruh tani memanen getah karet. Buruh tersebut mendapatkan upah 50 persen dari hasil penjualan getah yang dipanen. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Hal serupa disampaikan Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja, Cecep Wahyudin. Dirinya mengatakan, pembahasan UMP sebenarnya sudah dilakukan, namun belum bisa difinalisasi karena aturan turunannya belum diterbitkan.

"Dalam pertemuan membahas soal UMP kami telah mengusulkan kenaikan minimal 7 persen, tetapi harapan kami bisa mencapai 8 persen," jelas dia.

2. 8 Persen berasal dari standar KLH

Elemen serikat buruh demo di Kantor Gubernur Sumsel tuntut kenaikan upah.
Elemen serikat buruh demo di Kantor Gubernur Sumsel tuntut kenaikan upah (IDN Times/istimewa)

Perhitungan 8 persen yang dilakukan buruh berdasarkan kebutuhan layak hidup (KLH) di Sumsel dengan perhitungan kenaikan mencapai Rp200 ribu. Pihaknya menilai, kenaikan itu juga dilakukan berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait adanya pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,42 persen.

"Penetapan upah 2026 kembali menggunakan skema sektoral melalui UMP dan UMSP. Kabupaten/kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan atau tidak menetapkan UMK akan mengikuti besaran UMP Sumsel," jelas dia.

3. Tunggu aturan perhitungan dari pemerintah

Elemen serikat buruh demo di Kantor Gubernur Sumsel tuntut kenaikan upah.
Elemen serikat buruh demo di Kantor Gubernur Sumsel tuntut kenaikan upah (IDN Times/istimewa)

Melihat kondisi ekonomi yang terus berubah serta tuntutan pekerja yang kian menguat, penetapan UMP dan UMSP 2026 diperkirakan menjadi salah satu isu ketenagakerjaan yang akan banyak disorot publik.

Namun hingga kini, semua pihak hanya bisa menunggu sinyal resmi dari pemerintah pusat sebelum proses penetapan upah minimum di Sumsel benar-benar dimulai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Bayi yang Ditemukan di Belakang Ruko Muba Alami Gejala Hipotermia

17 Nov 2025, 19:46 WIBNews