Bupati Lahat Keluarkan Surat Pemberhentian 12 Kades Positif Narkoba

Lahat, IDN Times - Bupati Lahat, Bursah Zarnubi resmi menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap 12 Kepala Desa (Kades) yang terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine massal pada Agustus 2025 lalu.
Penandatanganan surat dilakukan pada 10 November 2025. Seluruh Kades yang dinyatakan positif diberhentikan sementara selama enam bulan. Masa tersebut dapat diperpanjang atau dihentikan permanen tergantung hasil rehabilitasi dan pemeriksaan lanjutan dari instansi berwenang.
1. Lima Kades jalani rehabilitasi, sisanya menyusul

Plt Kepala BPMDES Lahat, Zubhan Awali mengatakan, surat tersebut berlaku enam bulan atau sampai yang bersangkutan dinyatakan bebas narkoba. Lima di antaranya sudah menjalani rehabilitasi, sementara yang lainnya menyusul.
"Untuk kades yang juga ASN, proses pembinaan akan ditangani Inspektorat dan BKSDM. Untuk sementara mereka akan digantikan oleh penjabat (Pj) selama enam bulan," ujarnya Senin (17/11/2025).
Selain kasus narkoba, ada satu Kades lainnya yang juga diberhentikan secara permanen karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kasusnya sudah inkrah, sehingga pemberhentian dilakukan secara permanen,” jelasnya.
2. Jabatan Kades kosong akan diisi oleh Plt selama 6 bulan

Bupati Lahat, Bursah Zarnubi menegaskan, jabatan kepala desa tidak boleh ditempati oleh sosok yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, posisi mereka sementara digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt)Kades selama masa pembinaan.
"Kepala desa yang terlibat narkoba akan kita Plt-kan sementara selama enam bulan. Jika membaik, jabatannya kita kembalikan. Jika tidak, langsung diberhentikan, tidak ada toleransi,” ucap Bupati.
Ia mengingatkan ancaman narkoba kini sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat, bahkan hingga perdesaan. Karena itu, Bursah meminta seluruh unsur pemerintahan dan keamanan bersatu memberantas peredaran barang haram tersebut. Selain narkoba, Bupati menegaskan pemerintahannya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat desa yang terlibat korupsi.
"Siapa berani korupsi kita pecat. Jangan hanya mem-viralkan dugaan korupsi, tapi laporkan kepada aparat penegak hukum. Ini demi pemerintahan desa yang bersih dan dipercaya masyarakat,” terangnya.
3. Bermula dari tes urine yang digelar Kejari Lahat

Sebelumnya, sebanyak 12 Kades di Kabupaten Lahat dinyatakan positif narkoba setelah mengikuti tes urine massal yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada Kamis, (7/8/2025) lalu. Tes tersebut melibatkan camat, lurah, dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Lahat, dengan dukungan pemerintah daerah.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa. Hasilnya cukup mencengangkan publik, dari 14 Kades yang terindikasi memakai barang haram tersebut, 12 di antaranya positif narkoba


















