Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buruh Sawit di OKI Tewas Ditusuk Rekan Sendiri, Gara-gara Utang

Pelaku pembunuhan di kebun sawit di kawasan Air Sugihan Palembang (Dok: Polres OKI)
Pelaku pembunuhan di kebun sawit di kawasan Air Sugihan Palembang (Dok: Polres OKI)
Intinya sih...
  • Pelaku kesal karena korban menagih utang sebesar Rp2,5 juta
  • Korban ditemukan pekerja lain dalam keadaan meninggal, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun
  • Pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan korban dan menusuknya secara membabi buta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Ilir, IDN Times - Buruh kebun sawit di Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial TR (35) nekat menghabisi rekannya sesama pekerja, LV (26), pada Senin, 17 November lalu. Insiden berdarah itu dipicu kekesalan TR terkait utang-piutang.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengungkap, insiden itu terjadi di areal kebun sawit Jalur 25, Air Sugihan, OKI, Sumatra Selatan (Sumsel).

"Keduanya sempat ribut dan cekcok mulut. Pelaku yang kesal utang beberapa hari lalu ditagih pun melakukan penusukan," ungkap , Selasa (18/11/2025.

1. Pelaku kesal karena korban menagih utang

Pelaku pembunuhan di kebun sawit di kawasan Air Sugihan Palembang (Dok: Polres OKI)
Pelaku pembunuhan di kebun sawit di kawasan Air Sugihan Palembang (Dok: Polres OKI)

Insiden itu bermula ketika korban datang menemui pelaku untuk menagih utang sebesar Rp2,5 juta. Sesampainya di lokasi, pelaku berkelit dan berjanji akan segera membayar utangnya, namun terlebih dahulu ingin menemui rekannya yang lain di dalam perkebunan sawit.

Dalam perjalan, korban pun curiga dan meminta kepada pelaku untuk kembali. Melihat hal itu, pelaku pun langsung menusuk korban dari belakang.

"Pelaku mengaku kesal utangnya ditagih dan menganggap utang tersebut tidak seberapa," ungkap dia.

2. Korban ditemukan pekerja lain dalam keadaan meninggal

Ilustrasi Mayat. IDN Times/Mardya Shakti
Ilustrasi Mayat. IDN Times/Mardya Shakti

Pelaku kini terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi turut menyita sebilah pisau dan pakaian korban sebagai barang bukti.

"Sementara korban ditemukan pekerja lain dalam keadaan meninggal dunia. Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun," jelas dia.

3. Pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan korban

Ilustrasi mayat. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi mayat. (IDN Times/Mia Amalia)

Sementara, tersangka TR mengaku menusuk korban karena kesal. Dirinya menilai tindakannya spontan terjadi setelah perkataan korban menyinggung perasaannya, tanpa adanya niat sebelumnya.

"Sebelumnya gak ada niat Pak, korban meminta untuk utang saya dilunasi. Tapi dia bilang, 'kamu laki-laki, jangan seperti binatang kalau ngomong harus ditepati'," jelas dia.

Dia mengakui bahwa korban sempat curiga saat dibawa ke dalam kebun sawit. Dari sana pelaku pun menusuk secara membabi buta.

"Kami sempat jatuh dari motor, terus saya kejar dia karena berlari. Terjadi pergulatan lagi hingga dia (korban) jatuh ke parit. Setelahnya tubuh korban saya tenggelamin dan saya tutup dengan pelepah," jelas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Padang Siapkan 3 Pilihan Tempat Sekolah Rakyat, Ini Lokasinya

18 Nov 2025, 20:00 WIBNews