Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Ogan Ilir Simpan 11 Kilogram Sabu di Rumah, Anak-Istri Jadi Tameng

Ilustrasi barang bukti narkoba
Ilustrasi barang bukti narkoba. (IDN Times/Erik Alfian)
Intinya sih...
  • Zainal Abidin ditangkap polisi karena menyimpan narkotika di rumahnya dengan memanfaatkan anak dan istrinya.
  • Polisi menemukan 11,3 kg sabu dan 18.600 butir pil ekstasi dalam penggerebekan di rumah Zainal.
  • Tersangka merupakan jaringan antar provinsi yang beroperasi di Sumatra, dan polisi mendalami dugaan TPPU yang dilakukannya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang pengedar narkotika asal Ogan Ilir (OI) bernama Zainal Abidin (56) ditangkap pihak Ditreserse Narkoba Polda Sumsel. Tersangka memanfaatkan anak dan istrinya untuk menyimpan narkotika di dalam rumah agar tidak dicurigai masyarakat hingga akhirnya terbongkar dalam penyelidikan polisi.

"Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah sangat besar yang disimpan di kamar kosong sebelah kamar utama tersangka," ungkap Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, Senin (17/11/2025).

1. Gunakan anak dan istri untuk jaga narkotika

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Yulian menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan 11,3 kilogram sabu dan 18.600 butir pil ekstasi yang disimpan Zainal di dalam rumahnya. Menurutnya, selama ini tersangka memanfaatkan anak dan istrinya sebagai kelompok rentan untuk melindunginya dan mengelabui petugas.

"Pelaku ini melihat celah-celah hukum. Ia menempatkan barang bukti di area yang dilindungi oleh keberadaan anak dan istrinya, di kamarnya ada di ruangan-ruangan lain juga ada. Bayangin dijaga anak istrinya gitu," jelas dia.

2. Tersangka merupakan jaringan peredaran narkotika jaringan Sumatra

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Menurutnya, tersangka merupakan jaringan antar provinsi yang beroperasi di Sumatra mulai dari Riau, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sudah menampung narkotika dalam jumlah besar di rumah sebanyak dua kali.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah lebih dari 2 kali menampung dengan jumlah cukup besar," jelas dia.

3. Polisi dalami kemungkinan pidana TPPU

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini polisi tengah mendalami, terkait jaringan tersangka. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.

"Masih kami dalami apakah ada TPPU-nya," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Bayi yang Ditemukan di Belakang Ruko Muba Alami Gejala Hipotermia

17 Nov 2025, 19:46 WIBNews