Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dalam Kasus Kredit BRI Rp1,6 T

Kantor Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kantor Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Wilson tidak hadir dalam pemeriksaan
  • Wilson dinilai bertanggung jawab terhadap kredit macet
  • Total ada enam tersangka yang ditahan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menahan Wilson, tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit BRI senilai Rp1,6 triliun. Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Andal Lestari (SAL) itu diduga terlibat kredit macet hingga menimbulkan kerugian negara Rp1,1 triliun.

"WS menjadi tersangka terakhir yang kita lakukan penahanan, setelah 10 November 2025 lalu sudah ada lima yang ditahan. Pada penahanan sebelumnya WS tidak bisa hadir lantaran masih dalam perawatan di salah satu RS," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (18/11/2025).

1. Wilson sempat tak hadir dalam pemeriksaan

Tersangka WS alias Wilson yang merupakan Direktur PT BSS dan PT SAL ditahan penyidik pidsus Kejati Sumsel terkait perkara Tipikor pemberian kredit bank BRI (Dok: Kejati Sumsel)
Tersangka WS alias Wilson yang merupakan Direktur PT BSS dan PT SAL ditahan penyidik pidsus Kejati Sumsel terkait perkara Tipikor pemberian kredit bank BRI (Dok.Kejati Sumsel)

Vanny menjelaskan, modus operandi dugaan tipikor tersebut bermula saat PT BSS dan PT SAL mengajukan kredit investasi kebun sawit inti dan plasma. WS selaku direktur mengajukan kredit investasi untuk PT BSS pada 2011 sebesar Rp760 miliar.

Dua tahun berselang, pada 2013 kredit serupa diajukan oleh WS melalui PT SAL di kantor pusat di Jakarta dengan nilai Rp677 miliar. Dalam prosesnya, Direktur Utama PT BSS aktif melakukan sosialisasi kepada petani plasma dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk melancarkan pengajuan pinjaman.

"Setelah melalui dua pemanggilan sebelumnya, WS tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," jelas dia.

2. Wilson dinilai bertanggung jawab terhadap kredit macet

Tersangka WS alias Wilson yang merupakan Direktur PT BSS dan PT SAL ditahan penyidik pidsus Kejati Sumsel terkait perkara Tipikor pemberian kredit bank BRI (Dok: Kejati Sumsel)
Tersangka WS alias Wilson yang merupakan Direktur PT BSS dan PT SAL ditahan penyidik pidsus Kejati Sumsel terkait perkara Tipikor pemberian kredit bank BRI (Dok.Kejati Sumsel)

Kehadiran Wilson dalam pemeriksaan sebagai tersangka langsung ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penahanan, setelah ia memenuhi panggilan ketiga. Wilson akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang.

"WS memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Dirinya juga yang bertanggung jawab mengajukan peminjaman dengan melakukan tandatangan pengajuan pinjaman," jelas dia.

3. Total ada enam tersangka yang ditahan

Tersangka WS alias Wilson yang merupakan Direktur PT BSS dan PT SAL ditahan penyidik pidsus Kejati Sumsel terkait perkara Tipikor pemberian kredit bank BRI (Dok: Kejati Sumsel)
Tersangka WS alias Wilson yang merupakan Direktur PT BSS dan PT SAL ditahan penyidik pidsus Kejati Sumsel terkait perkara Tipikor pemberian kredit bank BRI (Dok.Kejati Sumsel)

Saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DO, Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013; ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat BRI periode 2010–2012; ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013; serta RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI.

Selain para pejabat bank tersebut, penyidik juga menetapkan dua pihak dari perusahaan, yakni WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, serta MS yang menjabat sebagai Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor," ungkap dia.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Lansia di Musi Rawas Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit

18 Nov 2025, 10:21 WIBNews