Selain Ogan Ilir, Dinkes Sumsel Sebut Empat Lawang juga Tunggak BPJS

- Empat Lawang dan Ogan Ilir tidak bisa akses JKN-KIS lewat APBD
- Empat Lawang tunggak iuran BPJS selama 3 tahun, menyebabkan 40 ribu peserta kehilangan layanan kesehatan
- BPJS Kesehatan berupaya bantu pemkab Empat Lawang dengan utang selama 3 tahun, namun belum dibayar-bayar
Palembang, IDN TImes - Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Selatan (Sumsel) Trisnawarman menyatakan, ada dua wilayah tak bisa mengakses Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dibayarkan lewat APBD yakni, Ogan Ilir dan Empat Lawang.
Kedua pemkab memiliki tunggakan iuran kesehatan yang belum dibayar sehingga berdampak pada masyarakat setempat. Alhasil, masyarakat harus mengeluarkan uang pribadi jika ingin mengakses layanan kesehatan yang ada.
"Di Empat Lawang kasus pemdanya menunggak, berbeda dengan Ogan Ilir yang berkaitan dengan belum ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan. Sementara ini peserta JKN-KIS yang mau memanfaatkan layanan kesehatan harus mandiri dulu," katanya, Sabtu (4/1/2025).
1. Empat Lawang tunggak iuran hingga Rp38 miliar

Trisnawarman menjelaskan, permasalahan di Empat Lawang terjadi karena pemkab menunggak iuran selama tiga tahun. Permasalahan JKN-KIS yang ditanggung APBD mulai bermasalah sejak 1 November 2024 lalu ada sekitar 40 ribu peserta JKN-KIS yang kehilangan layanan kesehatan.
"Kita sudah surati mereka untuk menganggarkan, tapi pemkab menyebut tidak ada anggaran. Kita bisa bicara apalagi jika seperti itu. Mungkin tunggakannya sampai saat ini sudah mencapai Rp38 miliar selama 3 tahun," jelas dia.
2. Pemkab Empat Lawang belum bayar utang 3 tahun

Trisnawarman mengatakan, BPJS Kesehatan telah melakukan upaya membantu pemkab Empat Lawang mengatasi keterbatasan anggaran APBD tersebut dengan memberikan utang selama tiga tahun. Jika diteruskan maka tunggakan utang yang ada akan semakin membesar sehingga dilakukan penghentian.
"BPJS sudah bantu utangi 3 tahun tapi tidak bayar-bayar. Nah bisa lebih banyak utangnya kalau diteruskan. Sebelum-sebelumnya kita juga bantu dengan APBD provinsi tapi tidak banyak karena kita juga bantu kabupaten/kota lain," jelas dia.
3. Peserta BPJS yang ditanggung APBN masih dapat berobat

Trisnawarman mengatakan, hingga saat ini layanan yang dihentikan hanya untuk peserta iurannya dibayarkan lewat dana APBD. Sementara peserta yang dibayarkan oleh APBN tetap bisa mendapat akses kesehatan.
Menurutnya, peserta yang ditanggung APBN lebih besar ketimbang mereka yang ditanggung oleh APBD. "Untuk peserta BPJS lain yang iurannya tidak ditanggung Pemda kepesertaannya masih aktif," jelas dia.