Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mobil dinas

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tak menggunakan mobil dinas yang dibeli dari uang rakyat untuk mudik saat lebaran.

Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang justru mengizinkan ASN membawa kendaraan pelat merah saat mudik lebaran, asal memenuhi persyaratan berlaku.

"Harus dengan persetujuan, izin secara berjenjang kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan izin langsung dari kepala daerah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (19/4/2022).

1. Penggunaan mobil dinas secara darurat bisa dibicarakan

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski diizinkan membawa mobil dinas saat mudik lebaran dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, namun secara umum mengemudikan kendaraan plat merah di luar kegiatan pekerjaan tidak dianjurkan.

"Sesuai dengan edaran dari KPK dan Kementerian Dalam Negeri, setiap tahun itu dilarang (pakai mobil dinas). Namun untuk keadaan darurat bisa dibicarakan," kata dia.

2. Imbau tidak menggelar open house besar-besaran saat lebaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di