Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gubernur Sumsel Herman Deru Minta ASN Tak Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Gubernur Sumsel, Herman Deru tahun 2019 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru mengimbau kepada seluruh bawahannya agar tak menggunakan fasilitas negara untuk pulang kampung saat hari raya Idul Fitri mendatang. Deru menilai, tidak etis seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas negara untuk mudik lebaran.

"Saya minta penuh kesadaran mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran nanti," ungkap Deru kepada awak media, Selasa (19/2/2022).

1. Bupati dan Wali Kota di Sumsel diminta lakukan hal sama

Ilustrasi mobil dinas

Deru menyebut, imbauan terhadap penggunaan kendaraan dinas tak hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Pemprov Sumsel. Dirinya meminta imbauan ini dipatuhi secara menyeluruh oleh ASN di 17 kabupaten dan kota. 

"Saya minta Bupati dan Wali kota agar mengimbau larangan ke bawahannya, karena mobil dinas ini milik pemerintah," jelas dia. 

2. Mobil dinas dibeli dengan uang masyarakat

Ilustrasi. Petugas kepolisian berjaga memantau arus mudik lebaran. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Menurutnya, mudik lebaran harus dilakukan dengan mobil pribadi atau kendaraan umum. Untuk itu setiap ASN di Sumsel diminta menjalankan aturan tersebut.

"Mobil dinas dibeli pakai uang masyarakat jadi minta penuh kesadaran tidak lagi mudik dengan mobil dinas," kata dia.

3. Aturan mudik lebaran sudah diteken

IDN Times/Linda Juliawanti

Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali ASN melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang ASN menggunakan mobil dinas mudik lebaran.

Dalam edaran yang ditandatangani Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us