Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang menerjunkan 250 personil untuk menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020, tentang Adaptasi Kehidupan Baru di Tengah Pandemi COVID-19. Salah satunya merazia warga yang tak mengenakan masker di jalanan.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Putra Jaya mengatakan, pihaknya bakal memberi sanksi langsung bagi pelanggar aturan, dan dibawa ke lokasi sidang Posko Monpera (Monumen Perjuangan Rakyat).
"Hari ini kita sudah mempersiapkan karena sosialiasi sudah seminggu, dan hari ini terakhir," katanya, Rabu (16/9/2020).