Musi Banyuasin, IDN Times - Pernikahan viral yang sempat menghebohkan Sumatra Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu, kini tengah diproses oleh Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin (Muba).
Acara pernikahan satu pria dengan dua orang perempuan itu dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). Orang-orang yang melanggar pun akhirnya disanksi berupa denda.
"Kami melihat dari rekaman yang viral bahwa ada 31 warga yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar akan didenda secara administrasi Rp20.000 per orang," ungkap Ketua Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan, Chandra, Selasa (29/12/2020).