Palembang, IDN Times - Ahli Ekonomi Hukum Keuangan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang, dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS). Dirinya menjadi saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum kelima terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam (PTBA).
Dalam kesaksiannya Dian menerangkan, jika proses akuisisi yang dilakukan PTBA tidak menyalahi aturan. Hal ini dikarenakan jika proses akuisisi dilakukan oleh anak perusahaan BUMN.
"Karena uangnya yang digunakan untuk akuisisi saham bukan berasal dari kas negara, sehingga tidak bisa dikatakan kerugian negara, juga tidak ada fasilitas negara yang digunakan," ungkap Dian Faji Simatupang, Jumat (1/3/2024).