Saksi Ahli Sebut Tak Ada Larangan PTBA Akuisisi Perusahaan Tidak Sehat

- Sidang lanjutan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) di PN Tipikor Palembang bergulir kembali.
- Eko Sembodo, saksi ahli, menjelaskan pentingnya kajian bersama dalam proses akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam (BA) sebagai anak perusahaan.
- Hakim menanyakan soal akuisisi perusahaan tak sehat, ahli menyatakan investasi tak berhubungan dengan kerugian negara.
Palembang, IDN Times - Sidang lanjutan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) kembali bergulir. Seorang saksi ahli bidang investasi dan bisnis, Eko Sembodo, dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Eko menjelaskan, dalam rangka manajemen bisnis persoalan investasi tak hanya dilakukan oleh perusahaan swasta melainkan juga pemerintah.
"Akuisisi adalah pengambilan dari satu perusahaan atau dibeli sahamnya atau kepemilikannya," ungkap Eko Sembodo di PN Tipikor Palembang, Kamis (29/2/2024).
1. Studi kelaikan dinilai penting dilakukan

Eko menambahkan, proses akuisisi dilakukan PT Bukit Asam (BA) dalam hal ini sebagai anak perusahaan. Namun perusahaan induk maupun anak perusahaan harus melakukan kajian secara bersama.
"Studi kelaikan ini penting untuk menjadi acuan dalam akuisisi," jelas dia.
2. Akuisisi perusahaan tak sehat berisiko namun tak ada larangan

Majelis hakim pun menanyakan pada Eko terkait persoalan akuisisi perusahaan dengan kondisi tidak sehat. Pada poin ini, Eko menilai tak ada larangan dalam proses investasi.
"Tidak ada larangan mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, tetapi saya menganjurkan agar jangan diambil karena akan ada risikonya, tetapi tidak ada larangan," ujar dia.
3. Akuisisi tak ada hubungan dengan kerugian negara

Penuntut umum mempertanyakan terkait akuisisi perusahaan yang sedang tidak sehat telah terjadi kerugian keuangan negara pada perusahaan BUMN tersebut. Ahli mengatakan, investasi tidak ada hubungan dengan kerugian negara.
Eko juga mengatakan bahwa mengakuisisi perusahaan tidak harus ada perbandingan dari perusahaan lain.
"Akuisisi adalah investasi, jadi investasi tidak berhubungan dengan kerugian negara," ujar dia.



















