Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ringkus Dua Kurir, BNNP Sumsel Sita 23 Kg Sabu & 7.741 Ekstasi

Ringkus Dua Kurir, BNNP Sumsel Sita 23 Kg Sabu & 7.741 Ekstasi
Dok.IDN Times/Istimewa
Share Article

Palembang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil meringkus dua kurir narkoba yang membawa 23 kilogram sabu, dan ribuan butir pil ekstasi di pool Damri, Palembang, Rabu (7/8) lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan BNNP Sumsel di dua tempat berbeda, hasil dari pengembangan terhadap penangkapan salah satu tersangka.

1. Transaksi dilakukan di Pool Damri

Ilustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan mengatakan, peredaran tersebut sudah terpantau oleh mereka hasil dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi di wilayah pool Damri, di Jalan Jenderal Sudirman km 7, Palembang.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak BNNP langsung bergerak meringkus salah satu kurir bernama Yusnadi (40) warga Aceh. Dari tangan kurir itu, didapatkan sebanyak 1 bungkus plastik ekstasi yang berisi ratusan pil.

"Penangkapan dilakukan oleh personel Bidang Pemberantasan, Rabu kemarin (7/8). Penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat di terminal Damri di KM 7 Palembang," ungkap dia, Jumat (9/8).

2. Tangkap kurir kedua di kontrakan dengan barang bukti lebih besar

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Hasil pengembangan dari tersangka Yusnadi, diketahui barang haram tersebut didapat dari Andi Eka Putra (35), yang juga merupakan warga Baturaja, Sumsel, yang menjalankan aksinya sebagai kurir dari wilayah Ogan Ilir.

Menurut Jhon, timsus yang dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiono itu, berhasil melakukan penyergapan ke rumah kontrakan tersangka. Dari penangkapan Andi, didapatkan barang bukti sebanyak 23 kilogram sabu yang sudah dibagi dalam 23 plastik dan ribuan jenis pil ekstasi.

"Dari penangkapan Andi, pihak BNNP menemukan 23 bungkus sabu dan 5 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan total 7.741 butir pil," ujar dia.

3. Rumah kontrakan tersangka jadi tempat penyimpanan narkoba

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Jhon melanjutkan, rumah yang dikontrak oleh tersangka Andi memang dijadikan gudang narkoba untuk memasok barang haram di wilayah Sumsel. Saat ini, pihaknya masih mengembangkan keterlibatan bandar lebih besar dalam peredaran narkoba tersebut.

"Rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan sabu dan ekstasi. Kini pihak BNNP tengah melakukan pengembangan ke Batam dan Tembilahan, Provinsi Riau," jelas dia.

Share Article
Editorial Team

Latest News Sumatera Selatan

See More