13,7 kg Sabu & 20.000 Ekstasi Asal Malaysia Gagal Edar di Palembang

Palembang, IDN Times -Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13,7 kg dan 20.000 butir pil ekstasi dari Sumatra Utara (Sumut), saat berada di Palembang.
Terungkapnya peredaran barang haram tersebut, setelah petugas berhasil membekuk dua orang pengedar atas nama Nazarudin alias Udin (46), dan Haryanto alias Yanto (42) di rumahnya.
"Penangkapan pertama dari tersangka Nazarudin sebanyak 9 kilogram sabu pada bulan Juni lalu, kemudian dikembangkan dan didapatkan dari tersangka Yanto 3 kilogram. Total 13 kilogram ditambah ekstasi," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli, di Gedung Utama Polresta Palembang, Rabu (31/7).
1. Sabu asal negeri Jiran kembali masuk Palembang

Firli mengungkapkan, sabu dan ekstasi itu dibungkus dalam empat kemasan besar bertuliskan Qing Shan. Kemasan Qing Shan sendiri merupakan merek teh yang kerap dipakai oleh pengedar sabu jaringan Malaysia.
Sabu pertama masuk dari Malaysia menuju Aceh, lalu Medan. Berikutnya dari Malaysia menuju Riau, sebelum akhirnya dibawa ke Palembang untuk di sebar ke Lampung dan Pulau Jawa.
"Narkoba ini masuk ke Indonesia dari negara tetangga melalui Aceh dan Riau. Ini menjadi ungkap kasus ketiga terbesar yang pernah di ungkap di wilayah Sumsel," ungkap dia.
2. Sumsel menjadi kawasan transit narkoba sebelum menuju Lampung dan Jawa

Menurut Jenderal bintang dua tersebut, Sumsel menjadi tempat strategis untuk menjadi persinggahan peredaran sabu sebelum dibawa ke pulau Jawa.
"Saat ini Sumsel bukan hanya sebagai daerah transit peredaran narkoba, tapi juga penyebaran dan menyebarkan ke Jawa dan Lampung," ujar dia.
Penangkapan, terangnya, berawal dari penggeledahan rumah pengedar bernama Udin, di Jalan Psi Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. Selain barang bukti, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya.
"Barang bukti yang kita sita ada empat unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Innova BG 1477 UQ, yang diduga dipakai untuk bertransaksi," terang dia.
3. Penyuplai sabu dan ekstasi diduga satu jaringan dengan Letto cs

Penemuan barang bukti sabu dan ekstasi kali ini, diduga masih satu sindikat yang sama dengan bandar Letto CS, yang telah di vonis mati oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman, barang bukti ekstasi memiliki kemiripan dengan yang pernah diperiksa dari Letto CS.
"Dari kemasan dan bentuk ekstasi yang diamankan kali ini, sama dengan hasil tangkapan atau barang bukti yang disita dari jaringan Letto," ujar Farman.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
4. Sekali pasok narkoba ke Palembang, tersangka dibayar Rp20 juta

Sementara, tersangka Nazarudin mengatakan, untuk sekali memasok Sabu ke Palembang dirinya mendapat uang Rp20 juta. Uang tersebut diterima setelah tugasnya dipastikan berhasil.
"Barang ini dari Nasir (DPO) di Medan dan masih di sini, karena masih menunggu perintah. Setelah itu baru dapat uang," ujarnya yang hanya bisa tertunduk dan lesu saat mengetahui ancaman hukuman mati yang diberikan kepadanya.




















