Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Surati Presiden Prabowo, STuEB Desak Pemerintah Percepat Transisi Energi

Kota Palembang
Surati Presiden Prabowo, STuEB Desak Pemerintah Percepat Transisi Energi
Kondisi Sungai yang tercemar akibat limbah PLTU Keban Agung, Lahat. (Dok. STuEB)
Intinya Sih
  • Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) mengirim surat kepada Presiden Prabowo, mendesak percepatan transisi energi dan pengurangan ketergantungan pada PLTU batu bara di delapan provinsi Sumatra.

  • Hasil pemantauan menunjukkan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah FABA dari beberapa PLTU, menimbulkan kerugian ekonomi, gangguan kesehatan, serta penurunan kualitas lahan dan sumber air masyarakat.

  • Berbagai organisasi daerah melaporkan pencemaran sungai, kerusakan PLTS, serta debu FABA yang mencemari permukiman; koalisi menuntut pemerintah segera bertindak dan memperbaiki pengelolaan lingkungan di kawasan PLTU.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times – Koalisi Rakyat Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) kembali mendesak pemerintah mempercepat transisi energi dengan mengurangi ketergantungan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara. Desakan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 11 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, koalisi menyampaikan hasil pemantauan dugaan pelanggaran lingkungan di sejumlah PLTU yang beroperasi di delapan provinsi di Pulau Sumatra. Lokasi yang dipantau meliputi PLTU Nagan Raya, Ombilin, Pangkalan Susu, Tenayan Raya, Semaran, Keban Agung, Sumsel 1, Teluk Sepang, Sebalang, hingga Tarahan.

Manager Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren, mengatakan surat itu merupakan laporan kelima yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat terkait dampak operasional PLTU.

1. Koalisi sebut limbah FABA berdampak pada lingkungan dan ekonomi warga

Kondisi sungai yang menyempit dan tercemar.
Kondisi sungai yang menyempit dan tercemar. (Dok. STuEB)

Salah satu temuan yang disampaikan berasal dari PLTU Teluk Sepang di Bengkulu. Berdasarkan hasil riset Kanopi Hijau Indonesia, limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) diduga dibuang di sejumlah kawasan permukiman di Kelurahan Air Sebakul, Dusun Besar, Timur Indah, Kota Bengkulu, serta Desa Padang Ulak Tanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Koalisi menilai pengelolaan limbah tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021.

Menurut Cimbyo, dampak yang dirasakan masyarakat antara lain pencemaran sumur, gangguan kesehatan, penurunan nilai tanah dan rumah, hingga hilangnya sumber pendapatan warga.

"Total kerugian ekonomi langsung akibat dibuangnya FABA ke media lingkungan mencapai Rp188.172.150, yang terdiri atas kerugian sumber air bersih sebesar Rp8.304.000, kerugian kesehatan sebesar Rp690 ribu, kerugian kehilangan aset sebesar Rp174.558.150, dan kerugian sosial sebesar Rp4,62 juta," kata Cimbyo.

Ia menambahkan, angka tersebut belum mencakup potensi kerugian jangka panjang, seperti pencemaran air tanah, penyakit kronis akibat paparan debu FABA, penurunan nilai properti, hingga menurunnya produktivitas lahan pertanian.

"Hasil temuan ini kita sampaikan kepada Prabowo melalui SPRS kelima. Sebelumnya, konsorsium Sumatra juga sudah menyampaikan hasil temuan lainnya kepada presiden, namun belum mendapatkan tanggapan dari Istana Negara," ujarnya.

2. Organisasi di berbagai daerah juga melaporkan dugaan pencemaran

ilustrasi PLTU (unsplash.com/Patrick Hendry)
ilustrasi PLTU (unsplash.com/Patrick Hendry)

Selain Bengkulu, sejumlah organisasi masyarakat sipil di berbagai daerah di Sumatra turut melaporkan dugaan dampak operasional PLTU.

Yayasan Anak Padi menyebut Sungai Pendian di sekitar PLTU Keban Agung, Kabupaten Lahat, diduga tercemar sehingga tidak lagi dimanfaatkan sebagai sumber air oleh masyarakat. Organisasi tersebut juga menyebut hasil panen petani di Desa Telatang dan Muara Maung terus menurun akibat berkurangnya produktivitas lahan.

"Surat Perintah Rakyat Sumatra bukan sekadar surat. Kami mendesak Presiden Prabowo segera bertindak. Jika tidak ada langkah tegas untuk menghentikan pencemaran, maka krisis ini akan terus mengancam keberlangsungan hidup petani," kata Melia dari Yayasan Anak Padi.

Di daerah lain di Sumatra Selatan, Sumsel Bersih melaporkan dugaan pencemaran Sungai Niru di sekitar PLTU Sumsel 1 di Kabupaten Muara Enim. Organisasi tersebut juga menyoroti sedimentasi sungai, penyusutan aliran akibat aktivitas pertambangan batu bara, serta penggusuran lahan warga.

"Hari ini, melalui SPRS yang dikirimkan serentak, kami tidak akan berhenti mendesak untuk memulihkan lingkungan dan menuntut keadilan bagi masyarakat," kata Boni Bangun dari Sumsel Bersih.

Sementara itu, APEL Green Aceh mendesak pemerintah mengaudit pengelolaan air bahang dan limbah FABA di PLTU Nagan Raya. Organisasi tersebut mengaku menemukan dugaan pembuangan air bersuhu sekitar 40 derajat Celsius langsung ke laut tanpa cooling pond yang memadai, serta penumpukan limbah FABA di sekitar permukiman dan kawasan pendidikan.

"Hasil temuan ini akan kami sampaikan kepada Presiden, Gubernur Aceh, Bupati Nagan Raya, dan Ketua DPRK Nagan Raya," kata Manajer Transisi Energi APEL Green Aceh, Qibo.

3. Koalisi juga soroti PLTS rusak dan debu FABA di Sumatra Barat

STuEB surati Presiden Prabowo untuk segera melakukan transisi energi dari batu bara ke energi bersih.
STuEB surati Presiden Prabowo untuk segera melakukan transisi energi dari batu bara ke energi bersih. (Dok. STuEB)

Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh juga melaporkan dua Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sarah Baru, Aceh Selatan, yang dibangun Kementerian ESDM mengalami kerusakan dan belum diperbaiki. Organisasi tersebut berencana menyampaikan surat kepada Kementerian ESDM dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Di Sumatra Barat, LBH Padang melaporkan debu FABA dari PLTU Ombilin diduga masuk ke rumah warga melalui plafon bangunan. Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan pencemaran sungai di sekitar kawasan PLTU.

"Kami akan mengingatkan pemerintah daerah terkait sanksi yang diberikan terhadap PLTU dan tidak pernah ditindaklanjuti," kata Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi.

Melalui berbagai temuan tersebut, Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih mendesak pemerintah mengevaluasi pengelolaan lingkungan di kawasan PLTU sekaligus mempercepat transisi menuju energi terbarukan. Hingga siaran pers ini diterbitkan, koalisi menyatakan belum menerima tanggapan atas laporan-laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah pusat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More