Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Remaja di Muba Dicabuli Ayah Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

Remaja di Muba Dicabuli Ayah Tiri Hingga Hamil 6 Bulan
google
Share Article

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan Jauhari (49), warga Kecamatan Sanga Desa, memerkosa anak tirinya berinisial NN (17) hingga hamil.

Perbuatan tersangka terungkap saat korban sudah hamil 6 bulan. Saat ditanyakan oleh keluarga, korban mengaku bahwa hal itu perbuatan ayah tirinya.

1. Tersangka memerkosa saat korban terbaring di kamarnya

Ilustrasi pencabulan. Pixabay
Ilustrasi pencabulan. Pixabay

Plt Kasat Reskrim Polres Muba, Iptu Dedy Kurniawan, membenarkan adanya laporan tentang peristiwa ayah tiri yang telah menghamili anak tirinya sendiri.

“Kita telah menerima laporan tersebut pada Jumat (1/12/2023). Tersangka mengakui perbuatannya pertama kali dilakukan pada April 2023 pukul 00.30 WIB. Saat itu korban sedang berbaring di kamarnya, dan tersangka langsung merudapaksa korban,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

2. Korban hamil 6 bulan

Ilustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

Merasa tindakannya aman, tersangka kembali memerkosa korban pada Mei 2023 sebanyak dua kali. Hingga akhirnya terbongkar setelah korban hamil 6 bulan.

Ibu korban dan keluarganya melapor dan membawa tersangka ke Polsek Sanga Desa pada Jumat (01/12/2023). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Muba.

3. Tersangka dipidana pasal perlindungan anak

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Muba untuk penyidikan lebih lanjut, Sabtu (2/12/2023).

"Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

ilustrasi pencabulan (totabuan.co)
ilustrasi pencabulan (totabuan.co)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Curated For You

Pasutri Muda Curi Kotak Amal Masjid, Modusnya Pura-pura Salat

04 Des 2023, 19:10 WIBNews
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More