Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan Jauhari (49), warga Kecamatan Sanga Desa, memerkosa anak tirinya berinisial NN (17) hingga hamil.
Perbuatan tersangka terungkap saat korban sudah hamil 6 bulan. Saat ditanyakan oleh keluarga, korban mengaku bahwa hal itu perbuatan ayah tirinya.
1. Tersangka memerkosa saat korban terbaring di kamarnya

Plt Kasat Reskrim Polres Muba, Iptu Dedy Kurniawan, membenarkan adanya laporan tentang peristiwa ayah tiri yang telah menghamili anak tirinya sendiri.
“Kita telah menerima laporan tersebut pada Jumat (1/12/2023). Tersangka mengakui perbuatannya pertama kali dilakukan pada April 2023 pukul 00.30 WIB. Saat itu korban sedang berbaring di kamarnya, dan tersangka langsung merudapaksa korban,” ujarnya, Senin (4/12/2023).
2. Korban hamil 6 bulan

Merasa tindakannya aman, tersangka kembali memerkosa korban pada Mei 2023 sebanyak dua kali. Hingga akhirnya terbongkar setelah korban hamil 6 bulan.
Ibu korban dan keluarganya melapor dan membawa tersangka ke Polsek Sanga Desa pada Jumat (01/12/2023). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Muba.
3. Tersangka dipidana pasal perlindungan anak

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Muba untuk penyidikan lebih lanjut, Sabtu (2/12/2023).
"Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593






















