Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Raperda Angkutan Batu Bara Mandek, Palembang Kehilangan Rp150 Miliar

Situasi terminal kapal di pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Program Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi angkutan batu bara yang melintas di Sungai Musi, belum diproses akibat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) belum disetujui DPRD.

"Raperda mandek, tidak berjalan di Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus Supriyanto, Senin (22/5/2023).

1. Perda retribusi angkutan batu bara semestinya selesai akhir 2022

Ilustrasi Kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemkot Palembang berharap besar terhadap retribusi batu bara untuk mencapai target PAD yang tidak tercapai dalam setahun terakhir. Raperda retribusi batu bara sudah diajukan sejak 2020.

"Potensinya besar untuk peningkatan PAD. Perda ini ditarget selesai mestinya tahun lalu," kata dia.

2. Perda angkutan batu bara kewenangan KSOP

Situasi pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pembuatan aturan retribusi angkutan batu bara yang melewati Sungai Musi Palembang sudah melewati revisi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel), termmasuk pihak otoritas pelabuhan.

"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban Bapemperda DPRD. Kita sudah ajukan yang pertama untuk Perda terkait payung hukum, dari provinsi ada perbaikan dan ada kewenangan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)," jelasnya.

3. Retribusi angkutan batu bara diprediksi sumbang Rp150 miliar

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Konsep terakhir yang diajukan pemkot Palembang terkait legalisasi aturan retribusi angkutan batu bara hanya berlaku sebagai pengawas. Apabila konsep tersebut telah disetujui, nominal penarikan retribusi baru ditentukan.

"Kita sebagai pengawasan. Setelah kewenangannya ini sah, kita tentukan nilai retribusinya, karena diperkirakan dapat menyumbang PAD hingga Rp150 miliar per tahun," kata Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us