Putri Akidi Tio Kembali Diperiksa di Polda Sumsel Hari Ini

Palembang, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Hisar Siallagan, dijadwalkan kembali memeriksa putri mendiang Akidi Tio, Heriyanti, Selasa (3/8/2021).
Pemeriksaan terhadap Heriyanti dilakukan terkait janjinya mengenai uang bantuan Rp2 triliun yang masih dalam proses untuk pencairan.
"Ada janjinya uang akan dicairkan. Memang ada dia berjanji, jadi kita tunggu saja besok (hari ini)," ungkap Hisar Siallagan, Selasa (2/8/2021) dini hari.
1. Hari ini kemungkinan uang dicairkan

Menurut Hisar, persoalan uang itu ada atau tidak belum bisa dibeberkan. Pihaknya juga masih memeriksa kebenaran, termasuk soal uang Rp2 triliun yang disebut sudah berada di Giro Bank Mandiri.
"Soal pencairan kayaknya begitu, (hari ini) tapi kita tunggu, kita dengarkan saja," ujar Hisar.
2. Heriyanti masih berstatus terperiksa

Mengenai pengumuman tentang uang Rp2 triliun yang masih dijanjikan, Polda Sumsel pun masih akan berkoordinasi. Mereka menjanjikan akan kembali melakukan konferensi pers terkait hal itu.
"Kalaupun gak cair, ya gak masalah. Besok (hari ini) akan diperiksa lagi, karena masih dalam tahap pemeriksaan," jelas dia.
3. Beda pernyataan dua Pama di Polda Sumsel

Sebelumnya, Heriyanti anak dari mendiang Akidi Tio menjanjikan akan menyumbang Rp2 triliun untuk masyarakat di Sumatra Selatan (Sumsel). Uang itu disebut merupakan harta mendiang Akidi Tio yang diwasiatkan ke anak-anaknya untuk disumbangkan ke masyarakat dalam kondisi sulit.
Melihat situasi yang ada, anak bungsu Akidi Tio Heriyanti memilih menyalurkan amanat orangtuanya pada 23 Juli 2021. Pihak keluarga melalui Profesor Hardi Darmawan, selaku dokter keluarga, menghubungkan pesan anak-anak Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel. Barulah sekitar 26 Juli 2021 dilakukan penyerahan secara simbolis ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
Seminggu berselang, uang yang dijanjikan tak kunjung cair. Hal ini menjadi polemik. Dua Perwira Menengah (Pama) Polda Sumsel saling mendahului memberikan pernyataan. Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkan) Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka hibah fiktif dan dikenakan pasal penghinaan negara.
Namun dua jam berselang, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengklarifikasi pernyataan rekannya tersebut. Menurutnya, tidak ada penetapan tersangka kemarin. Mereka hanya mengundang anak Akidi Tio untuk membahas masalah uang hibah. Dirinya pun melarang wartawan mengutip sumber selain Kapolda Sumsel dan Kabid Humas.



















