Palembang, IDN Times -Usai menangkap Bupati Muaraenim, Ahmad Yani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan mereka. Kali ini giliran PT Enra Sari, perusahaan kontraktor milik Robi OKta Fahlefi, pemenang 16 tender pengerjaan konstruksi jalan di Kabupaten Muaraenim, Rabu (4/9) sore.
Penyidik KPK yang mendatangi kantor PT Enra Sari di kawasan Jalan Gajah Mada nomor 8B, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, dengan menggunakan dua mobil Innova warna hitam.
Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 16.00WIB, para penyidik langsung menggeledah kantor perusahaan Enra Sari. Selama proses penggeledahan tersebut, penyidik KPK didampingi dua anggota Brimob Palembang.
"Dari jam 4 (sore) tadi ada dua mobil masuk ke kantor itu, katanya dari KPK. Selama ini pintunya tidak pernah di gembok, hanya saja hari ini di gembok," ujar M Yusuf, pedagang martabak yang berada persis di depan kantor Enra Sari.