Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Penukal Abab Lematang Ilir (KPUD PALI) memastikan pemilihan suara ulang atau PSU berlangsung pada 21 April 2021. Keputusan tersebut sudah disetujui oleh KPU Sumsel dan pusat.
"Kita mengacu pada aturan KPU RI mengenai pembentukan PPK, PPS, KPPS, dilakukan paling tidak 14 hari sebelum pemungutan suara. Setelah kita tarik mundur waktu paling pas 21 April 2021 mendatang, atau saat puasa," ungkap Anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi, kepada IDN Times, Senin (29/3/2021).