Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Subdit IV Reknata, menangkap seorang muncikari anak di bawah umur berinisial DK (20) di Palembang.
Kasus ini terungkap usai tim melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan bertemu sang muncikari. Tak hanya mengamankan muncikari, pihaknya juga mengamankan anak rata-rata berusia 14-17 tahun penjara.
"Kita langsung mengamankan pelaku yang membawa korban ke sebuah hotel di Palembang. Setelah dikembangkan, ternyata ada beberapa orang lain yang menjadi korban," ungkap Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Jumat (6/8/2021).
