Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Sumsel tangkap pelaku penjualan anak di bawah umur (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Subdit IV Reknata, menangkap seorang muncikari anak di bawah umur berinisial DK (20) di Palembang. 

Kasus ini terungkap usai tim melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan bertemu sang muncikari. Tak hanya mengamankan muncikari, pihaknya juga mengamankan anak rata-rata berusia 14-17 tahun penjara.

"Kita langsung mengamankan pelaku yang membawa korban ke sebuah hotel di Palembang. Setelah dikembangkan, ternyata ada beberapa orang lain yang menjadi korban," ungkap Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Jumat (6/8/2021).

1. Rata-rata anak yang ditawarkan berusia 14-17 tahun

para korban mucikari di Palembang (IDN Times/Istimewa)

Masnoni menjelaskan, tersangka DK beroperasi melalui aplikasi MiChat. Ia menawarkan kepada siapa saja yang mencari anak di bawah umur. Menurut Masnoni, usia menentukan harga para korban untuk sekali kencan.

"Semakin muda maka semakin mahal. Dari hasil penyelidikan, korban rata-rata berusia antara 14 sampai 17 tahun," ungkap dia.

2. Tersangka terancam 10 tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di