Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pria Ini Cabuli Anak Tiri, Alasannya Sakit Hati Diselingkuhi Istri
ilustrasi korban pemerkosaan (freepik.com/doidam10)

OKU Selatan, IDN Times - Seorang pria bernama Adi Putra Jaya berbuat asusila terhadap anak tirinya berinisial AH (13). Warga Buay Rawan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) itu beralasan dendam karena istrinya memiliki Pria Idaman Lain (PIL) bernama Ado Putra.

Pria yang berprofesi sebagai honorer di OKU Selatan ini mengaku sakit hati setelah mengetahui istrinya selingkuh. Apalagi istrinya sering marah-marah dan hendak mengusirnya dari rumah.

1. Pelaku sempat kabur ke Jakarta Selatan

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, perbuatan asusila tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya sebanyak tiga kali, sejak Desember 2021 hingga November 2022.

"Perbuatan pelaku mulai terendus setelah korban bercerita kepada ibunya. Merasa ketahuan, pelaku Adi melarikan diri ke Jakarta Selatan," ujarnya.

Pelaku kabur dengan membawa sepeda motor hingga surat-surat berharga milik istrinya. Akhirnya, sang istri membuat laporan ke SPKT Polres OKU Selatan.

"Setelah tujuh bulan buron, keberadaan pelaku berhasil terendus. Pelaku Adi berhasil diamankan di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan, setelah berkoordinasi dengan kepolisian wilayah hukum setempat," jelasnya.

2. SK PNS istri dibawa kabur pelaku

google

Ditambahkan Kapolres, pelapor adalah istri dari pelaku sedangkan korbannya adalah anak tiri. Pelaku dilaporkan atas dua kasus berbeda oleh korbannya.

"Pertama laporan penggelapan surat-surat penting seperti SK PNS, SK Jabatan Fungsional, dan ijazah. Kemudian SK Tanah, surat kendaraan, STNK serta BKPB beserta sepeda motor Mio M3. Semua sudah berhasil diamankan oleh kepolisian dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara," terangnya.

3. Selain pasal penggelapan, pelaku dikenai pasal perlindungan anak

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Dari dua laporan itu, pelaku juga dikenalan pasal perlindungan anak, yakni tindakan asusila dengan barang bukti baju, celana, serta pakaian dalam korban. Berikut hasil visum referectum.

"Jadi korban melapor dengan pasal 372 KUHP delik umum hukum pidana, sementara UU Perlindungan anak dijerat pasal berdiri sendiri-sendiri. Nanti perkaranya maju sendiri-sendiri, tinggal laporan mana yang akan diproses sidang terlebih dahulu," tegas Kapolres.

Curated For You

Editorial Team

Related Article