Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Remaja Palembang Tawarkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Remaja Palembang Tawarkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Palembang, IDN Times - Seorang perempuan muda berinisial SM (20) ditangkap Polda Sumatra Selatan (Sumsel) karena menjadi muncikari jasa prostitusi anak di bawah umur. SM ditangkap di sebuah hotel kawasan Veteran Palembang, Jumat (16/6/2023).

"Tersangka beroperasi di MiChat dan Instagram dengan menawarkan anak di bawah umur ke pria hidung belang," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, Senin (19/6/2023).

1. Para korban masih berusia 16 tahun

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Raswidiati menerangkan, jasa korban ditawarkan Rp1,8 juta untuk satu kali kencan kepada para tamu. Setelah harga disepakati, pelaku akan mengantarkan anak di bawah umur tersebut ke hotel.

"Tersangka menerima Rp1,1 juta, sedangkan sisanya diberikan kepada anak di bawah umur tersebut. Korban ini juga masih berusia 16 tahun," jelas dia.

2. Tersangka dijebak di hotel

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim Renakta Polda Sumsel awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya prostotusi melibatkan anak di bawah umur. Setelah mengetahui modus tersangka, tim bergerak melakukan penyamaran.

"Anggota melakukan under cover bay dengan memesan wanita kepada tersangka. Setelah itu, tersangka mengantarkan korban ke hotel dan menerima uang dari polisi," jelas dia.

3. Tersangka terancam penjara lima tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka dikenakan  Pasal 12 Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam dipenjara maksimal hingga lima tahun," tutup dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kenapa Palembang Panas Menyengat? Ini Penjelasan BMKG Sumsel

01 Jun 2026, 16:48 WIBNews