Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Hajar Istri Sampai Babak Belur, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi) IDN Times/istimewa

Intinya sih...

  • Sucipto (40) ditangkap karena melakukan KDRT terhadap istrinya, OS (43), setelah dilaporkan ke polisi.
  • Korban mengalami pukulan pada leher, pundak, wajah, tangan kanan dan kiri, serta memar di beberapa bagian tubuhnya.
  • Pelaku sempat kabur namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan akan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Prabumulih, IDN Times - Sucipto (40) warga Jalan Baturaja Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, diamankan kepolisian karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Selasa (24/10/2023) lalu.

Pelaku diringkus tim opsnal Unit PPA Polres Prabumulih pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah istrinya berinisial OS (43) yang berprofesi sebagai guru melapor ke SPKT Polres Prabumulih.

Editorial Team

Tonton lebih seru di